Bina Karya: Perpres Nomor 75 Tahun 2024 dukung investor pelopor di IKN

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Perusahaan dagang resmi Nusantara Capital yaitu PT. Bina Karya (Persero) Keputusan Presiden (Perpress) Nomor 75 Tahun

“Perpres Nomor 75 Tahun 2024 memang dimaksudkan untuk mendukung investor pionir,” kata Direktur Utama Bina Karya Boyke Sobroto di Jakarta, Kamis.

Melalui Perpres ini, ia berharap dapat mempercepat pengembangan IKN dengan dukungan investor pionir.

“Kita ingin sekali bisa memenuhi kecepatan seperti ini, kita senang. Tapi fokus Perpres Nomor 75 Tahun 2024 lebih ke investor pionir,” ujarnya.

Sekadar informasi, Presiden RI Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpress) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota (IKN) pulau yang mengatur tentang pemberian insentif kepada investor yang bergerak di bidang jasa konstruksi pada umumnya. Fasilitas di IKN.

Pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku komersial yang terlibat dalam pengembangan, penyediaan dan pengelolaan layanan dasar/atau sosial dan fasilitas komersial.

Di tahun Dalam beleid yang resmi terbit pada 11 Juli 2024 itu, pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha melalui Otoritas Ibu Kota Kepulauan (OIKN), kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Otoritas IKN (OIKN) dalam hal ini Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang ditunjuk sebagai Pj. Ketua OIKN dapat menentukan pelaku komersial unggulan dengan menyatakan minatnya dan menandatangani “Letter of Intent” dengan OIKN.

Pelaku usaha pionir yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan di IKN melalui sumber keuangan selain APBN siap melaksanakan pembangunan di IKN paling lambat lima tahun setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 tentang Kawasan Ibu Kota Negara. .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours