BKAD Sleman ingatkan wajib pajak bayar PBB-P2 sebelum 30 Juni

Estimated read time 2 min read

Sleman (ANTARA) – Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengingatkan masyarakat bahwa batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan dipercepat dari September menjadi 30 Juni 2024.

Kepala Bagian Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman Muh. Yunan Nurtrianto dari Sleman, Kamis, sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Penggantian Daerah, tanggal pembayarannya adalah 30 Juni 2024.

“Khusus di Kabupaten Sleman, hari kerja pertama tahun 2024 adalah tanggal 2 Januari 2024, kami BKAD melakukan tindakan penyampaian SPPT PBB ke seluruh kecamatan, 86 kecamatan se Kabupaten Sleman. Makanya batas waktu pembayaran PBB P2 bukan lagi September, melainkan 30 Juni 2024,” kata Yunan Nutrianto.

Dikatakannya, BKAD telah melakukan perubahan penyampaian Surat Pemberitahuan Hutang Pajak (SPPT) yang dikirimkan Pemkab Sleman kepada wajib pajak mulai tanggal 2 Januari 2024. Sedangkan jangka waktu pembayaran O biaya yang dibayarkan wajib pajak paling lama 6 bulan. 6 bulan sejak tanggal SPPPT.

Penerapan jatuh tempo pada akhir Juni ini merupakan peristiwa pertama dalam sejarah pemberlakuan PBB di Kabupaten Sleman. Secara generasi, batas waktu pembayaran PBB P2 selalu di akhir bulan September.

“Sleman satu-satunya kabupaten yang menetapkan tanggal pembayaran pada 30 Juni, sedangkan yang lainnya pada 30 September. Karena mereka mengkonfirmasi dan mengirimkan SPPT bukan pada bulan Januari, sedangkan kami pada bulan Januari. jatuh tempo 30 Juni 2024,” ujarnya.

Untuk itu, lanjut Yunan, Pemkab Sleman mengimbau para wajib pajak PBB P2 segera menunaikan kewajibannya sebelum terlilit utang. Selain menghindari sanksi administrasi sebesar 1 persen per bulan atas keterlambatan pembayaran.

“Ini juga sebagai langkah percepatan pembangunan daerah,” ujarnya.

Yunan menambahkan, BKAD Sleman juga menargetkan tujuh warga Kapanewon yang akan membayar iuran PBB P2 sebesar seratus persen. Kapanewon tersebut adalah Kapanewon Tempel, Kapanewon Turi, Kapanewon Cangkringan, Kapanewon Moyudan, Kapanewon Seyegan, Kapanewon Minggir, dan Kapanewon Prambanan.

“Dari 7 Kapanewon yang kita bidik total ada sekitar 37 kecamatan, serta ada sekitar enam kelurahan selain tujuh Kapanewon yang kita bidik total yaitu Sendangtirto, Sidomulyo, Sidorejo, Sindumartani. , Bimomartani dan Candibinangun. “Jadi selain tujuh Kapanewon, ada enam kecamatan yang kami targetkan sudah dibayar penuh,” kata Yunan.

Namun diakui Yunan, hingga saat ini baru satu Kapanewon yang dibayarkan setiap harinya yakni Kapanewon Cangkringan. Di Kapanewon yang sama yang sudah dibayar, sejauh ini ada 13 kecamatan yang sudah dibayar. Sasarannya adalah 43 kecamatan.

“Sampai pagi ini, ada 13 kecamatan yang sudah membayar PBB P2,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours