BKD: Realisasi pajak daerah Mataram capai Rp89,5 miliar

Estimated read time 2 min read

Mataram (ANTARA) – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan realisasi penerimaan pajak daerah pada semester I 2024 mencapai 48 persen atau Rp 89,5 miliar dari target lebih dari Rp 185,1 miliar.

Kepala Bidang Pelayanan Pengumpulan dan Pertimbangan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Achmad Amrin dari Mataram, Senin, mengatakan realisasi pajak daerah hingga Juni 2024 (semester I) cukup memuaskan, hampir 50 persen.

“Capaian ini menunjukkan bahwa sektor pajak daerah mempunyai potensi yang besar dalam membiayai pembangunan Kota Mataram,” ujarnya.

Penerimaan pajak yang mendekati target tersebut dikatakan merupakan hasil dari berbagai upaya intensif pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Hal ini mencakup sosialisasi secara masif, pemberian insentif kepada wajib pajak yang patuh, serta perbaikan sistem pelayanan perpajakan yang lebih modern dan transparan.

“Kami sedang menjalankan program ‘give away’ untuk mendorong wajib pajak membayar pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menurut Amrin, beberapa sektor potensi perpajakan masih menjadi kontributor terbesar di Kota Mataram, antara lain pajak hotel, dari target sebesar Rp 29 miliar, lebih dari Rp 14,5 miliar atau tercapai 50,06 persen.

Kemudian pajak restoran dari target Rp40 miliar, realisasinya mencapai lebih dari Rp21,6 miliar atau 54,17 persen. Pajak Hiburan di target Rp6 miliar, realisasinya lebih dari Rp3,4 miliar atau 58,02 persen.

Selain itu, pajak parkir dari target Rp 2 miliar, realisasinya lebih dari Rp 1,1 miliar atau 58,37 persen. Pajak air tanah dari target Rp2 miliar, realisasinya lebih dari Rp1,2 miliar atau 61,21 persen.

Selain itu, dengan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (BPHTB) dengan target Rp 27 miliar, realisasinya lebih dari Rp 15,1 miliar atau 56,11 persen. Pajak Penerangan Jalan dari target Rp44 miliar, realisasinya lebih dari Rp25,2 miliar atau 57,37 persen.

Menurut Amrin, selain sektor pajak yang melebihi target, ada juga beberapa sektor pajak daerah yang realisasinya masih di bawah target.

Misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) target Rp 30 miliar realisasinya lebih dari Rp 5,3 miliar atau 17,79 persen, target pajak reklame Rp 5 miliar realisasinya masih Rp 1,6 miliar lebih atau 33,81 persen . .

“Alasan untuk mencapai hal ini digambarkan di bawah tujuan ini,” katanya.

Untuk PBB, kata dia, biasanya pembayarannya dilakukan mendekati batas waktu 31 Agustus 2024. Sementara untuk pajak reklame, karena ada aturan baru dan akan mulai dibayarkan pada bulan Januari.

“Dengan tercatatnya realisasi pendapatan yang signifikan, kami optimis target penerimaan pajak daerah dapat melebihi target akhir pada tahun 2024,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours