BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 106 Kg Sabu di Perairan Kepri

Estimated read time 2 min read

BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan bea cukai menggagalkan upaya penyelundupan 106 kilogram sabu. Pengungkapan ini terjadi pada Sabtu, 13 Juli 2024 di perairan Kepulauan Riau (Kepri) saat aparat menghentikan LCT bernama Legend Aquarius yang membawa barang terlarang tersebut dari Malaysia menuju Australia.

Kepala BNN Indonesia, Komjen Pol Marthius Hukom mencatat, keberhasilan ini berkat kerja sama yang erat antara BNN, Satuan Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta BNN Wilayah Kepulauan Riau.

“Kolaborasi ini kembali berhasil mengungkap jaringan internasional kartel narkoba di Malaysia dan barang bukti kurang lebih 106 kilogram sabu dari tiga orang tersangka berkewarganegaraan India,” kata Hukom dalam konferensi pers, Rabu (17/07/2024).

Pemberitaan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba yang melintasi perairan Kepulauan Riau. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan patroli laut gabungan dan menemukan kapal Legend Aquarius di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Kapal selanjutnya dibawa ke Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut, jelas Hukom.

Setibanya di pelabuhan, petugas menemukan 106 lembar plastik yang diduga mengandung sabu. Setelah diperiksa terhadap tiga WNA asal India berinisial RM, SD dan GV, diketahui kapal tersebut meninggalkan Malaysia dan melewati perairan Indonesia menuju Brisbane, Australia.

“Saat ini seluruh alat bukti dan tersangka dilindungi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka asal India tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. .35″2009. pada tahun pemberantasan narkoba dengan ancaman hukuman mati tertinggi,” kata Hukom.

BNN RI mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh instansi pemerintah dan masyarakat yang telah mendukung pemberantasan perdagangan obat-obatan terlarang.

Pencapaian tersebut tidak hanya menyelamatkan 212.000 nyawa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, tetapi juga melindungi WNI dari ancaman kartel narkoba internasional.

“Banyak nyawa yang terselamatkan dari penangkapan ini,” pungkas Hukom.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours