BNN ingatkan warga agar pilih air kemasan dengan segel rapat

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) wilayah DKI Jakarta mengingatkan masyarakat untuk memilih air kemasan atau air mineral yang memiliki segel kedap udara agar air minum tidak terkontaminasi sabu cair.

Demikian disampaikan Ketua Tim Pencegahan BNN Provinsi DKI Jakarta Joko Purnomo pada acara “Penyuluhan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Pelajar DKI Jakarta” yang digelar secara daring dan luring, Senin di Jakarta.

“Ini yang kita temukan di Jakarta Barat, air mineral cair rasa sabu. Jadi harap berhati-hati saat membeli air mineral kemasan atau air mineral. Sebaiknya dibawa pulang atau dicek kuat segelnya,” ujarnya.

Penemuan sabu cair pertama kali terjadi pada tahun 2017, saat petugas menggerebek sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat. Polisi menemukan sabu cair mengandung psikotropika sabu yang dikemas dalam air garam.

Joko mengatakan, saat ini terdapat 91 jenis obat baru di Indonesia dan enam di antaranya masih belum diatur. Cara ini digunakan oleh organisasi untuk memproduksi obat-obatan sekaligus menghindari jebakan hukum.

Makanya di selatan ada rokok cair rasa ganja. Jadi di Jakarta Utara banyak minumannya, e-four rasa sabu, dan rasa ekstasi cair. Tidak bisa dihukum, ”ujarnya.

Foto diambil Ketua Tim Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta Joko Purnomo dalam “Konseling Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pelajar DKI Jakarta” yang digelar secara daring dan luring di Jakarta, Senin (8/5/2024). (ANTARA/Lia Wanadriani Santosa) Joko juga mengenang tanaman bernama teh arab yang diambil dari cara pengambilannya sebagai obat dan teh hijau asal Kalimantan, kratom yang bisa membuat penggunanya serasa terbang.

“(Ini) juga sesuatu yang belum diatur,” ujarnya.

Selain perlu berhati-hati dalam membeli air minum kemasan, Joko juga mengingatkan warga air minum dalam kemasan untuk tidak memberikan barang miliknya kepada orang asing saat berada di tempat umum. Misalnya di bandara dan stasiun.

Karena UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 menyatakan barangsiapa menyimpan barang, membantu barang, mengerjakan, menguasai, menyembunyikan, dan menanam, diancam pidana (pelanggaran) empat tahun,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours