BNN Jateng dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kilogram di Brebes

Estimated read time 2 min read

SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Daerah (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) bersama Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah-DIY berhasil mendeteksi peredaran 1 kilogram (Kg) sabu. Penangkapan ini terjadi setelah petugas menghentikan bus di Rest Area KM252 Brebes yang ditumpangi tersangka berinisial AP (43), warga Kelurahan Plombokan, Semarang Utara, Kota Semarang.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 1 kg sabu yang disembunyikan di dalam kemasan teh China. AP ditangkap setelah membawa sabu dari Kepulauan Riau, kata Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol. Dan Rohmat, Senin (24/6/2024).

Usai penangkapan yang terjadi pada Rabu 8 Mei 2024, dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Jalan Mustokoweni, Semarang Utara. Di sana, petugas menemukan sabu seberat 50 gram, timbangan digital, dan sebuah telepon genggam.

Terduga AP ini merupakan pelapor kasus narkotika dan tiga kali membawa narkoba dari Sumatera, kata Agus Rohmat.

AP dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati maksimal.

Pada Minggu, 16 Juni 2024, tim gabungan BNNP Jawa Tengah dan Bea Cukai Semarang juga mengungkap peredaran ganja seberat 1,49 kg. Ganja tersebut disita dari EP (36), warga Desa Karangjati, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang ditangkap usai menerima paket ganja di sebuah perusahaan pelayaran di depan SMAN 2 Salatiga.

“EP dua kali membeli ganja dari temannya di Sumut yang masih buron,” jelas Agus Rohmat EP juga dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati maksimal.

Selain itu, tim yang sama juga menyita ganja seberat 74 gram dari dua tersangka YJSK (40) dan TD (46) di Banjarsari, Kota Solo, pada Rabu, 22 Mei 2024. Mereka ditangkap setelah menerima paket ganja dari Utara. Sumatra, yang dimaksudkan untuk digunakan sendiri. Kedua tersangka kini menjalani rehabilitasi medis di Balai Rehabilitasi Narkoba Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

Pada Kamis, 9 Mei 2024, tim BNNP Jateng dan BNN Pusat menangkap buronan berinisial S alias Sadoman (45) di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 200 gram sabu kiriman dari Malaysia, hasil pengembangan kasus terhadap M (54) yang berstatus tersangka yang tengah dalam proses persidangan.

Pada Selasa, 4 Juni 2024, Unit K9 BNN, BNNP Jawa Tengah, dan Bea Cukai Jawa Tengah-DIY melakukan pemeriksaan paket dari luar Kota Semarang. Dalam operasi tersebut, ditemukan paket tak dikenal berisi ganja seberat 94 gram di salah satu gudang perusahaan jasa tur. Masalah ini masih dalam pengembangan.

Petugas juga memusnahkan 1.031,32 gram sabu dan 70,9 gram ganja dari beberapa penangkapan, termasuk Brebes dan Solo. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat pembakaran di wilayah Semarang Utara, dimana petugas juga mengadakan Deklarasi Anti Narkoba bersama masyarakat nelayan dan aparat terkait, sebagai wujud komitmen masyarakat pesisir dan perbatasan untuk memberantas narkoba.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours