Bekasi – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Nowreen mengatakan, keluarga bocah 9 tahun yang tewas dikeroyok pelaku Didak Setiwan (61) berharap polisi bisa menghukum pelakunya. mungkin serius. Noreen berkata saat kelompoknya memeriksa keluarga tersebut.
“Keluarga korban sebenarnya sangat berharap hukuman semaksimal mungkin, namun kami tetap mengikuti proses hukumnya,” kata Navreen di Polrestabes Bekasi Kota, Jumat (6/7/2024).
Neuron mengatakan, pihak keluarga masih trauma dengan diagnosis tersebut, terutama ibu korban yang merasa sangat kehilangan. Tak hanya itu, ayah korban tak kuasa menahan emosi usai melihat rumah pelaku. “Kemarin kami juga pergi ke tempat itu, bahkan bapaknya sendiri sangat terharu dan marah sekali ketika membayangkan tempat itu,” lanjutnya.
Sebelumnya, Dedak diatur berdasarkan Pasal 80 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan § 80 par. 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan disangkakan pasal 338 KUHP (KUHP). .
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi AKBP Muhammad Firdous, Senin, 3 Juni 2024.
Diketahui, kasus pembunuhan tersebut bermula pada Jumat, 31 Mei 2024 dengan adanya laporan hilangnya seorang bocah sembilan tahun bernama GH asal Bantergbang, Bekasi. GH ditemukan hanya berselang tiga hari atau dini hari pada Minggu, 2 Juni 2024. .
GH Dedak ditemukan terbungkus karung di pekarangan sebuah rumah di Setiwan. Saat itu, Dedik langsung ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana.
+ There are no comments
Add yours