Boeing akui bersalah atas tuduhan penipuan kriminal 2 musibah 737 MAX

Estimated read time 1 min read

MOSKOW (ANTARA) – Boeing mengaku bersalah dan membayar denda sebesar 243,6 juta dolar atau sekitar Rp 3,96 triliun (kurs 8 Juli 2024, 1 dolar AS = Rp 16.260), lapor televisi CNBC. Keadilan (AS).

Tuntutan tersebut diajukan atas tuduhan tindak pidana penipuan terkait dua kecelakaan fatal pesawat 737 MAX yang terjadi pada tahun 2018 dan 2019, yang masih memerlukan persetujuan dan dengan syarat tertentu,” kata perusahaan tersebut menurut CNBC.

Perjanjian pembelaan tersebut mencakup pemasangan perangkat pemantauan otomatis sesuai dengan peraturan pabrikan pesawat selama tiga tahun.

Boeing juga harus menginvestasikan setidaknya US$455 juta (sekitar Rp 7,39 triliun) dalam program kepatuhan dan keselamatan, CNBC melaporkan.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat memberi tahu Boeing pada bulan Mei bahwa perusahaan tersebut akan menghadapi tuntutan pidana.

Hal ini terjadi setelah departemen pemerintah menemukan Boeing melanggar perjanjian tahun 2021 di mana perusahaan membayar US$2,5 miliar (sekitar Rp 40,6 triliun) dan berjanji untuk meningkatkan keselamatan dan peraturan.

Jaksa federal baru-baru ini merekomendasikan kepada pejabat tinggi Departemen Kehakiman agar Boeing diadili karena gagal meningkatkan keselamatan pesawatnya setelah serangkaian kecelakaan tahun ini.

“Termasuk panel pintu yang meledak di pesawat Alaska Airlines tak lama setelah lepas landas,” kata seorang sumber yang dekat dengan masalah tersebut kepada Sputnik.

Sumber: Sputnik

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours