JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menangkap pelaku pembuatan uang palsu/palsu yang dicetak senilai Rp 22 miliar di kantor akuntansi di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Peralatan tersebut akan diambil dari Sukabumi, Jawa Barat.
“Masih kita dalami dan bawa barang bukti dari Sukabumi,” kata Kasubdit Ranmor Ditpolda Metro Jaya AKBP Hadi Kristanto, Selasa (18/06/2024).
Alat pencetak uang itu akan diangkut ke Jakarta. Para tersangka hanya mencari uang di Kembangan.
“Tidak ada (uang palsu dari Sukabumi). Dari Sukabumi ada alatnya,” ujarnya.
Sebelumnya, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan uang palsu senilai Rp 22 miliar yang dicetak di kantor akuntansi kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Mereka adalah M, YA dan FF.
Ketiganya dijerat Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
+ There are no comments
Add yours