BP Batam sosialisasikan perizinan pengerukan dan reklamasi pelabuhan

Estimated read time 2 min read

Batam (ANTARA) – Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menyosialisasikan pengerukan dan reklamasi pelabuhan berizin melalui diskusi kelompok (FGD) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Proyek ini diikuti 100 peserta bekerja sama dengan Direktur Transportasi Laut di Batam, pada Jumat.

“Peserta yang kami undang tidak hanya dari BP Batam, tapi juga dari kalangan akademisi dan pengusaha pelabuhan di Kota Batam,” kata Direktur PTSP BP Batam Harlas Buana.

Harlas mengatakan, posisi tersebut penting dijabat untuk menjamin keberlangsungan standar, standar, dan cara penggunaan proses perizinan sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Operasi Bebas Batam. Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (PEB).

Jadi investor tidak perlu membuat masalah dengan pemerintah pusat, karena BP Batam sudah berwenang langsung menerbitkan seluruh izin KPBPBB, kata Harlas.

Selain itu, untuk memajukan Batam sebagai pusat pelayaran nasional, pengelolaan pelabuhan harus ditingkatkan terutama pada Kantor Khusus (Tersus) yang mengoperasikan lebih dari 130 kapal pesiar di Batam.

Dalam perjalanannya, kata dia, kapal tersebut akan direnovasi dalam rangka ekspansi usaha.

“Hal ini tidak bisa kita pungkiri dan harus kita hadapi karena lahan yang tersedia di Batam sangat terbatas,” kata Harlas.

Selain itu, lanjut Harlas, pekerjaan galangan kapal juga diperlukan untuk mengurangi beban dan menopang kapal.

Hal ini juga dicapai dengan diperolehnya izin dari BP Batam, dimana terdapat aturan yang harus dipatuhi oleh pengusaha sebelum dan sesudah selesainya proses pengerukan.

Ia menambahkan, seluruh prosedur perizinan dan dokumen persyaratan tercantum dalam Indonesia Batam Online Single Filing (IBOSS) yang merupakan bagian dari sistem Online Single Filing (OSS) nasional.

BP Batam juga mendorong operator pelabuhan untuk berhasil menerapkan pendekatan berbasis risiko (RBA) OSS dan aplikasi IBOSS dalam seluruh kegiatan pengerukan dan reklamasi, karena prosesnya sangat sederhana dan informasinya dapat dikirim ke mana saja.

Sesuai arahan Bos BP Batam Pak Muhammad Rudi, salah satu upaya peningkatan kapasitas adalah dengan segera memenuhi izin usaha, kata Harlas.

Selain itu, Harlas juga mengajak para pengusaha untuk berkonsultasi dengan BP Batam di Pusat Bisnis Pelayanan Publik (MPP) jika mengalami kendala dalam pengumpulan informasi.

Diharapkan seluruh operator pelabuhan dapat menerima dan memanfaatkan secara efektif upaya BP Batam dalam menggalakkan penggunaan OSS RBA dan IBOSS, sehingga bisnis Kota Batam meningkat pada tahun 2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours