BP Tapera bantah dana Tapera digunakan untuk pembangunan IKN

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) membantah dana Tapera digunakan untuk pembangunan ibu kota negara atau IKN, namun hanya digunakan untuk memberikan manfaat kepada peserta Tapera.

“Tidak ada kaitannya antara dana peserta Tapera dengan perkembangan IKN, mohon maaf mungkin bapak/ibu memahami kami,” Wakil Komisioner BP Penggalangan Dana Tapera Tapera Sugiyarto dalam diskusi online di Jakarta, Selasa. .

Sugiyarto mengatakan, uang peserta Tapera disimpan di rekening tersendiri dan digunakan untuk membayar manfaat kepada peserta Tapera.

“Karena uang yang diterima dari peserta hanya digunakan untuk peserta. Oleh karena itu, anggap saja uang peserta dititipkan pada rekening yang terpisah dari rekening Yayasan Tapera dan digunakan untuk memberikan manfaat kepada peserta,” ujarnya.

Menurut Bagian 4, Penjelasan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat tahun 2016, upaya untuk memenuhi permintaan akan perumahan berkualitas tetap menantang, terjangkau dan berkelanjutan, terjangkau dalam jangka panjang. dana untuk memenuhi kebutuhan perumahan, kondominium, kondominium, dan perkotaan dan pedesaan.

Dengan meningkatkan dan menyediakan pembiayaan perumahan berbiaya rendah dan berjangka panjang, pemerintah bertanggung jawab untuk mengembangkan pembiayaan perumahan sebagai bagian dari kebijakan pembiayaan perumahan.

Implementasi rencana pembiayaan tersebut memerlukan dukungan dari berbagai pilar pembangunan perumahan lainnya. Oleh karena itu, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah perlu memastikan bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan dilakukan bersamaan dengan rencana pembangunan perumahan berkelanjutan, serta mendorong pemberdayaan lembaga keuangan non-bank. organisasi dalam mempromosikan dan memobilisasi. pembentukan tabungan perumahan dan dana lain untuk perumahan swasta.

Tapera merupakan sarana pembiayaan kelompok secara bersama-sama dan saling membantu, memberikan pembiayaan yang terjangkau dan berjangka panjang untuk memenuhi kebutuhan peserta dalam memiliki perumahan yang layak dan terjangkau. Lahirnya UU Tabungan Perumahan Rakyat merupakan implementasi dari Pasal 124 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Rumah dan Tempat Tinggal.

Untuk menjamin kelangsungan Tapera, maka atas perintah ini juga diperintahkan untuk mengalihkan organisasi dan seluruh kekayaannya dari organisasi yang ada, yaitu Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, kepada BP Tapera.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours