BP Tapera mengembangkan berbagai manfaat menarik bagi penabung mulia

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan tengah mengembangkan berbagai manfaat yang dapat dirasakan oleh penabung mulia atau peserta yang bukan termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan sudah memiliki rumah.

Komisaris BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan manfaat yang tercipta bagi para penabung mulia antara lain konsep pembiayaan pinjaman renovasi rumah dengan jangka waktu panjang dan di bawah suku bunga pasar, serta kerjasama dengan merchant di bidang perumahan untuk memberikan diskon khusus kepada peserta Tapera. .

“Kami juga membuat rencana pinjaman untuk generasi milenial dan generasi Z dengan jangka waktu 30 hingga 35 tahun dan bunga murah. Lalu, ada rencana khusus untuk generasi Z, misalnya mereka yang punya gaji bisa mengakses perumahan. biayanya,” kata Heru saat wawancara dengan ANTARA di Jakarta, Selasa.

“Mudah-mudahan bisa segera terealisasi, sehingga masyarakat yakin bahwa Tapera bermanfaat bagi mereka, tidak hanya bagi MBR, tapi juga bagi para penyelamat mulia yang mempunyai rumah untuk pindah rumah dan akan melengkapi rumahnya dengan harga yang lebih murah”, dia juga mengatakan.

Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera ditetapkan pada 20 Mei 2024, penolakan masyarakat terhadap program ini terus berlanjut.

Pekerja menolak keras kewajiban ini karena penghasilannya akan dikenakan tambahan pemotongan sebesar 2,5 persen. Pengusaha juga menentang beban iuran sebesar 0,5 persen. Selain itu, pekerja dan dunia usaha juga harus menanggung beban iuran yang ada seperti pajak penghasilan, asuransi kesehatan, dan keamanan kerja.

Banyak juga pekerja yang menolak Tapera, karena tidak semua orang bisa menerima manfaat pembiayaan perumahan. Persyaratan finansial Tapera hanya terbatas pada kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dengan gaji maksimal Rp8 juta per bulan dan tidak memiliki tempat tinggal.

Menurut Heru, sifat wajib kontribusi Tapera kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Namun, dia mengatakan BP Tapera saat ini belum ada rencana melakukan pemotongan atau pembukaan tabungan kepesertaan baru.

Saat ini BP Tapera hanya mengelola dana dari dua sumber, yaitu dana anggaran pembiayaan perumahan (FLPP) dan dana Tapera untuk pejabat peserta eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum-PNS).

Heru menambahkan, BP Tapera sebagai lembaga yang baru beroperasi pada tahun 2019, masih fokus pada perbaikan tata kelola untuk membangun kepercayaan masyarakat.

Program Tapera akan dilaksanakan paling lambat tahun 2027.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours