BP Tapera: Pemupukan dana peserta di instrumen investasi fixed income

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengelola Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan dana peserta Tapera diinvestasikan pada sarana investasi riil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Semua Perawatan Rumah.

Tapera Sugiyarto, Wakil Komisioner yang bertanggung jawab atas pengerahan Dana BP Tapera, mengatakan jumlah minimum pupuk adalah tabungan 12 bulan, sehingga hal ini terkunci dalam undang-undang. BP Tapera tidak dapat menjamin investasi Anda palsu.

“Kenapa aman? Investasi hanya pada instrumen investasi yang sangat aman, seperti bunga tetap. Jadi kita tidak bisa main saham karena jumlahnya tidak tetap,” kata Sugiyarto dalam obrolan online di Jakarta. , Selasa.

Oleh karena itu, BP Tapera hanya menginvestasikan uang peserta pada instrumen investasi yang aman seperti obligasi, obligasi pemerintah, surat utang, dan instrumen berbunga tetap lainnya.

“Kami hanya bisa berinvestasi pada instrumen yang aman seperti obligasi pemerintah, obligasi, dan dana investasi lainnya (OJK), Badan Akuntansi Keuangan (BPK), Ombudsman, dan seluruh peserta audit rekeningnya,” kata Sugiyarto.

Peserta Tapera juga dapat memantau melalui aplikasi Tapera Mobile yang memungkinkan mereka melacak saldo dan hasil pupuk hariannya.

“Di Tapera, kami memiliki aplikasi Tapera Mobile. Aplikasi ini sangat transparan, Anda dapat melacak saldo Anda setiap hari dan hasil pemupukan Anda dapat dipantau setiap hari,” kata Sugiyarto.

Sesuai Pasal 21 UU 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Negara, pemupukan Dana Tapera dilakukan dalam rangka meningkatkan nilai Dana Tapera.

Investasi reksa dana diskresi didasarkan pada prinsip-prinsip tradisional atau sosial. Penanaman dana perbendaharaan dilakukan dalam bentuk deposito, obligasi pemerintah, dan penanaman modal lainnya yang aman dan menguntungkan sesuai dengan persyaratan hukum.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours