BPH Migas ajak pemda perkuat pengawasan BBM subsidi dan kompensasi

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat meningkatkan pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan imbalan negara sebagai upaya menjaga distribusi distribusi. . Bahan bakar jenis ini volumenya tepat dan tepat sasaran.

Anggota Panitia BPH Migas Iwan Prasetya Adhi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menjelaskan, seiring dengan sasaran penyaluran BBM yang disumbangkan kompensasi pemerintah tersebut, BPH Migas terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggandeng otoritas setempat. di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pemerintah daerah mengetahui dengan baik jumlah konsumen di wilayahnya yang berhak mendapatkan JBT dan JBKP, sesuai dengan ketentuan sistem hukum,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Organisasi BPH Migas dan Pemerintah Daerah terkait. pengelolaan, pembinaan dan pengawasan serta pendistribusian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu (JBT) dan Bahan Bakar Pelayanan Khusus (JBKP) kepada konsumen di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/6).

Iwan menambahkan, sesuai Keputusan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Impor, Pendistribusian, dan Harga Eceran BBM, di bawah pengawasan JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerjasama dengan perusahaan terkait dan/atau pemerintah daerah.

“Implementasi kerja sama dengan pemerintah daerah, salah satunya dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (PKS) antara Presiden BPH Migas dan Gubernur,” ujarnya.

Iwan juga berharap dalam rencana PKS tersebut, pemerintah daerah bisa memberikan dukungan dengan menerbitkan surat dukungan sesuai undang-undang.

“Dukungan dan pengelolaan penyediaan dan pendistribusian JBT dan/atau JBKP kepada konsumen berdasarkan surat rekomendasi, serta dukungan dan pengelolaan pendistribusian JBT dan/atau JBKP selaku pihak yang memasarkan. batas masing-masing daerah dan wilayah administrasinya,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Anggota Panitia BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan, PKS merupakan salah satu upaya BPH Migas bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan manajemen distribusi BBM sehingga membantu pembayaran yang lebih baik di masa depan.

Dikatakannya, “Pemerintah daerah bisa turut serta memastikan bahan bakar tersebut terdistribusi setiap bulannya, sehingga mencapai batasnya dan bagi yang berhak dapat menerimanya.”

Selain itu, Wahyudi berharap dengan adanya PKS dapat menjadi katalisator peningkatan Pendapatan Asli Negara (PAD) dan menjaga stabilitas pertumbuhan pemerintah daerah, karena distribusi minyak berkontribusi terhadap upah yang ditargetkan.

“Kami berharap urgensi PKS bisa dipahami. Kalau perlu dua kali pertemuan dan pengaturan lebih serius yang menjadi perhatian pemerintah daerah Sulawesi. Mungkin juga ada pertemuan BPH Migas dan pemerintah daerah itu ( satu persatu organisasi). Mari kita bersama-sama mengurus PKS ini agar efektif dan efisien,” Posisi BPH bersinergi dengan Pemerintah dalam pengelolaan, pengelolaan, dan pendistribusian BBM jenis tertentu (JBT) dan khusus. jenis bahan bakar minyak (JBKP) kepada konsumen di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/6/2024). ANTARA/HO-Humas BPH Migas

Sementara itu, Sekretaris Pelaksana Harian (Plh) Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Zamzani B Tjenreng mengatakan, sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014, metode kerjasama antar otoritas dalam hal ini. BPH Migas, dan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.

“Acara hari ini merupakan momentum yang baik, khususnya bagi provinsi-provinsi di Sulawesi. Kami berusaha hari ini bersama-sama memahami apa itu sebenarnya pengelolaan, pembinaan dan pengawasan dalam pendistribusian JBT dan JBKP,” ujarnya.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepri Luki Zaiman Prawira serta perwakilan Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

Ini merupakan rapat perencanaan BPH Migas dengan pemerintah daerah yang ketiga pada tahun 2024.

Sebelumnya, rapat yang sama telah dilaksanakan pada 16 Mei 2024 di Bandung, Jawa Barat, di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah di Pulau Jawa, serta pada 31 Mei 2024 di Balikpapan, Kalimantan Timur, di Kementerian Dalam Negeri dan. pemerintahan daerah di Pulau Kalimantan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours