BPH Migas Tepis Pernyataan Luhut Soal Pembatasan BBM Subsidi Mulai 17 Agustus

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membantah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024. BPH Anggota Komite Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, pembatasan yang akan diterapkan pada akses BBM bersubsidi masih menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Aturan tersebut akan mengatur konsumen pengguna bahan bakar jenis Pertalite Khusus (JBT) dan jenis bahan bakar tugas khusus (JBKP) solar yang merupakan bahan bakar bersubsidi dan berkompensasi.

“Apakah sebelum tanggal 17 (Agustus) atau setelah tanggal 17, belum ada yang tahu. “Baru setelah jam 17 baru tahu,” kata Saleh saat diwawancara MNCtrijaya, Sabtu (13/7/2024).

Menurut dia, meski isi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah pasti, namun pemerintah masih mempertimbangkan hal lain sehingga aturan tersebut belum bisa diterbitkan saat ini.

“Jadi kalau kita bilang substansial, kita serahkan perhitungan teknokratis atau teknisnya ke Menteri ESDM, Menteri Koordinator dan sebagainya. “Tapi sekali lagi, pertimbangannya bukan sekedar pertimbangan teknis keekonomian saja, tapi ada pertimbangan lain, makanya kita harus menunggu,” jelasnya.

Saleh mengatakan, intisari Perpres 191 Tahun 2014 sudah dikaji dan difinalisasi sejak tahun lalu. Meski demikian, pemerintah masih perlu menyelesaikan lebih detail, terutama soal pengguna yang memenuhi syarat.

“Tahun lalu materinya sudah pasti, tapi sekarang Perpresnya tergantung detailnya, apakah Perpres akan ditempatkan secara detail, memberi tahu pengguna bahwa mereka berhak menerimanya secara detail,” ujarnya.

“Sampai klasifikasi dan seterusnya atau turun ke aturan di bawah. Nah itu yang saya lihat, saya harus menunggu keputusan Presiden keluar, jadi saya belum bisa ceritakan untuk saat ini. “Secara teknis, kami tidak bisa menyampaikan secara detail apa yang tertuang dalam Perpres,” jelas Saleh.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours