Bpjamsostek salurkan santunan korban meninggal kebakaran hotel

Estimated read time 2 min read

Tangerang (ANTARA) – Badan Keamanan Umum (BPJS) akan memberikan santunan kepada pusat kerja korban kebakaran di Hotel All Nite & Day di Alam Sutera, Tangang Selatan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangsel, Rina Umar di Tangerang, Selasa, mengatakan pihaknya telah mengirimkan tim Rapid Response Service (LCT) untuk mengumpulkan informasi korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Menurut ID, korban meninggal dunia yang terkonfirmasi merupakan pegawai aktif BPJS ada dua orang.

Ahli waris almarhum menyatakan akan mendapat santunan kematian yang besarnya 48 kali lipat dari gaji JKK. Kemudian biaya pemakaman sebesar 10 juta birr, santunan satu kali sebesar 12 juta dolar, dan beasiswa untuk kedua anak tersebut dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi sebesar 174 juta.

“Kami bermaksud untuk segera memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal,” kata Rina dalam keterangannya.

Ia menekankan pentingnya jaminan sosial bagi seluruh pekerja, baik tetap maupun tidak tetap. Jaminan sosial ini juga merupakan hak konstitusional pekerja.

Negara ini telah menyiapkan jaminan sosial bagi seluruh warga negaranya yang bekerja, dan wajib bagi dunia usaha untuk mendaftarkan seluruh karyawannya. “

“Pendaftaran dapat dilakukan melalui website, aplikasi Jamsotech Mobile (JMO) atau di kantor cabang terdekat.”

Sedangkan menurut UU 44, Pasal 27, Pasal 1 RI, pengusaha selain pemerintah daerah wajib membayar hak pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. .

Kepala Kantor Cabang Tangerang Sikokol Zain menambahkan, semua perusahaan harus mengutamakan keselamatan pekerja dalam bekerja. Perusahaan harus memastikan seluruh karyawannya terlindungi dalam program BPJS ketenagakerjaan.

Per tahun Menurut PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM, pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial BPJS di tempat kerja, maka perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada pekerjanya paling sedikit sama besarnya. Kompensasi yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya yang dipekerjakan oleh BPJS diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, ujarnya.

Zain melanjutkan, pengusaha yang tidak menerapkan ketentuan Pasal 17 UU tersebut akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif yang dimaksud adalah teguran tertulis, denda, dan penolakan terhadap pelayanan publik tertentu.

Perusahaan harus mengikuti pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan kepada karyawannya. Jika ditemukan ketidakpatuhan, sanksi dapat dikenakan. Mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana.

“Sanksi administratifnya mulai dari yang paling rendah yaitu teguran tertulis, denda, sanksi menolak menerima pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sedangkan ancaman pidananya 8 tahun penjara dan denda paling tinggi 1 miliar,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours