BPJPH siap uji kembali dan cek sertifikat halal Roti Aoka

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan siap menguji kembali kehalalan produk roti Aoaka dan memverifikasi sertifikat kehalalan roti.

“(Soal roti ini, apakah sudah ada perintah untuk memeriksa langsung?) Iya, sudah kita ikuti, kita komunikasikan dengan BPOM. Kalau memang perlu diuji, kita ambil sampelnya,” kata BPJPH. kepala Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham dalam pertemuan, Rabu di Jakarta.

Irham mengatakan, BPJPH memiliki laboratorium sehingga jika terjadi kontroversi di masyarakat mengenai suatu produk tertentu, laboratorium tersebut dapat membenahi pengujiannya.

“Jika ada kontroversi di masyarakat mengenai hasil pemeriksaan laboratorium, BPJH memiliki laboratorium sendiri untuk laboratorium kedua untuk memastikan perselisihan tersebut, untuk menyelesaikan (kontroversi tersebut),” ujarnya.

Selain itu, Irham mengaku pihaknya akan melakukan verifikasi sertifikat kehalalan produk roti tersebut.

“Saya belum cek, tadi pagi saya baru baca apakah rotinya bersertifikat halal atau belum. Nanti saya cek. Nanti kalau sudah ada (hasil pemeriksaan) akan kami kabari,” ujarnya. dia berkata.

Dijelaskannya, sertifikat halal diterbitkan melalui tiga proses, pertama melalui registrasi ke BPJPH, kemudian melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), kemudian oleh Komisi Fatwa MUI yang ditetapkan halal.

“Setelah MUI menetapkan halal, BPJPH menerbitkan sertifikat. Lalu ada tiga proses. BPJPH tidak bisa menerbitkan sertifikat halal jika tidak ada fatwa MUI,” jelasnya.

Irham mengatakan, jika ditemukan kandungan tidak halal pada suatu produk roti, maka sertifikat halalnya akan dicabut.

“Hukumannya kalau dia mengutak-atik tentu sertifikatnya dicabut,” kata Irham.

Irham menambahkan, BPJPH melakukan pengawasan secara rutin, termasuk melakukan inspeksi mendadak (sidak), untuk memastikan pemegang sertifikat halal rajin dan berkomitmen dalam penerapannya.

Pemantauan dan pemeriksaan dilakukan secara berkala bekerjasama dengan berbagai kementerian/lembaga seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). ).

“Sudah ditandatangani PKS (Perjanjian Kerjasama) untuk melakukan pengawasan terpadu. Setelah halal menjadi wajib pada Oktober 2024, tentunya kami ingin memantau apakah mereka yang sudah mendapat sertifikat halal konsisten dan berkomitmen terhadap sertifikatnya,” kata Irham.

Di sisi lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan roti merek Aoka yang diproduksi PT Indonesia Bakery Family, Bandung, Jawa Barat, tidak mengandung unsur sodium dehydroacetate yang berbahaya bagi kesehatan konsumen.

BPOM melalui keterangan resmi yang dikonfirmasi kepada Direktur BPOM Rizka Andalusia di Jakarta, Rabu, menyebutkan penggunaan bahan tambahan natrium dehidroasetat pada roti Aoka belum diuji melalui proses pengujian laboratorium.

Hasil pengujian menunjukkan produk tersebut tidak mengandung natrium dehidroasetat, demikian bunyi petikan keterangan BPOM.

Dalam keterangannya dijelaskan, proses uji laboratorium roti Aoka dilakukan BPOM setelah adanya dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat.

BPOM melalui peraturan n. 17 Badan Pengawas Obat dan Makanan tahun 2022 menyatakan bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang biasa ditambahkan pada produk kosmetik, dengan batas dosis maksimal 0,6 persen sebagai asam.

“Pada tanggal 28 Juni 2024, BPOM mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian, dan pada tanggal 1 Juli 2024 menunjukkan tidak ditemukan natrium dehidroasetat di tempat produksinya,” kata Rizka.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours