BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulsel Jalin Kerja Sama untuk Tingkatkan Kepatuhan Jaminan Sosial

Estimated read time 2 min read

MAKASSAR – BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Kanwil Maluku Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) untuk meningkatkan penegakan hukum dan meningkatkan kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

PKS tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Sulsel (Kajati Sulsel) Agus Salim dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu.

Agus Salim mengatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk memperkuat sinergitas aparat penegak hukum dan BPJSTK guna memperkuat perlindungan hak-hak pekerja di Sulsel.

“Kami berharap kerja sama ini dapat membantu pengusaha memperkuat kewajibannya dalam penyelenggaraan program jaminan sosial,” ujarnya.

Menurutnya, permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan masih menjadi permasalahan yang perlu diselesaikan bersama. Pihaknya juga berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam mengambil tindakan hukum atas dugaan pelanggaran.

Bersamaan dengan itu, Kepala Wilayah BPJS Tenaga Kerja Sulawesi-Maluku, Mintje Wattu, juga menekankan pentingnya jaminan sosial kerja yang merupakan hak dasar dan mendasar bagi setiap pekerja.

“Melalui program BPJS ketenagakerjaan, kami berupaya memberikan perlindungan penuh kepada seluruh pekerja di Indonesia, termasuk yang berada di wilayah Sulawesi Selatan,” kata Mintje.

Lebih lanjut Mintje menjelaskan, PKS memiliki tiga aspek utama, yaitu penegakan hukum dan kepatuhan dalam memantau pelanggaran hukum ketenagakerjaan, seperti pendaftaran pekerja dan penindakan perusahaan yang tidak membayar iuran tepat waktu.

Hal ini juga berkaitan dengan memastikan kepatuhan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendorong dan memperkuat kepatuhan Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap Inpres Nomor 20 Tahun 2006. 2 tahun 2021.

Kemudian yang terakhir adalah memberikan edukasi dan penjelasan kepada pengusaha dan pekerja mengenai hak dan kewajibannya terkait jaminan sosial kerja.

Mintje mengatakan sinergi antara BPJSTK dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sejahtera.

“Dengan sinergi yang kuat antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera,” kata Mintje.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours