BPK beri opini WTP atas laporan keuangan LPS tahun anggaran 2023

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tahun anggaran 2023.

Atas pencapaian tersebut, BPK mengapresiasi upaya Direksi LPS dan seluruh jajaran LPS, serta upaya menjaga kualitas pelaporan keuangan LPS sebagai akuntabilitas keuangan sebagai pemenuhan kewajiban LPS, kata Anggota II/Pemeriksa BPK. Kepala Bagian Keuangan II Daniel Lumban Tobing dikutip dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu, saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada Ketua LPS DPR Purbaya Udi Sadewa.

Meski menerima rekomendasi WTP, BPK menemukan beberapa kendala yang perlu ditindaklanjuti.

LPS pertama belum melakukan penyisihan diskonto piutang lain-lain bagi penabung yang tidak berhak membayar. Hal ini menyebabkan rekening penyimpan lainnya tidak mampu membayar Rp 2,63 miliar yang disajikan pada laporan posisi keuangan 2023 tidak mencerminkan nilai sebenarnya.

Untuk itu, BPK merekomendasikan agar Ketua Dewan Direksi LPS bidang akuntansi dan anggaran, Direktur, menginformasikan untuk memperbaiki prosedur akuntansi mengenai penyisihan kerugian cacat pada dana lainnya. Usulan ini tidak hanya terbatas pada tagihan yang tidak layak dibayar dan tagihan lainnya yang masih menunggu proses hukum di pengadilan.

Masalah kedua adalah akuntansi biaya tenaga kerja untuk staf kantor tidak jelas dan tidak konsisten, serta terdapat kelemahan dalam pengadaan jasa profesional teknologi informasi (TI). Permasalahan tersebut dapat berupa kesalahan anggaran, dan kesalahan penyajian rekening kehormatan, serta perbedaan perhitungan biaya jasa bulanan konsultan PT MSBU Indonesia sebesar Rp316,48 juta yang dapat menjadi beban keuangan LPS.

Mengingat permasalahan tersebut, Ketua LPS Panitia Pelaksana BPK menyarankan kepada Direktur Kelompok Akuntansi dan Anggaran untuk memberikan instruksi penyesuaian format laporan pengeluaran pegawai pada Pedoman Akuntansi. Peraturan Pegawai dan juga Peraturan Pegawai. Direktur Grup Sistem Informasi “Rincian teknis komponen biaya layanan bulanan untuk staf IT / Beliau menginstruksikan agar lebih berhati-hati berdasarkan kebutuhan kerja (KAK),” ujarnya.

Dalam hal ini, pemantauan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK menunjukkan LPS telah menyelesaikan 80,72 persen dari 332 rekomendasi pada tahun 2023.

“Kami berharap LPS terus melakukan langkah konkrit mengikuti seluruh rekomendasi hasil uji BPK,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours