BPK: Realisasi modal tak sesuai ketentuan dalam LK Kejaksaan Agung

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Pengawas Keuangan (FPA) menilai penerapan modal dan kewajiban belanja barang dan jasa tidak sesuai dengan ketentuan Laporan Keuangan Kejaksaan Agung (LK) Tahun 2023.

“Masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dana masyarakat antara lain belanja modal yang tidak tepat, termasuk kelebihan pembayaran sebesar Rp 2,19 miliar. Selain itu, pertanggungjawaban belanja barang dan jasa di Kejaksaan Agung RI tidak sesuai ketentuan, misalnya lebih bayar Rp3,99 miliar, kata Anggota BPK I Nyoman Adhi Suryadnyan saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP). . ) Jaksa Agung Agung S.T. Burhanuddin seperti dikutip dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Untuk menelusuri kelebihan pembayaran tersebut, kejaksaan dan pihak terkait lainnya melakukan penyetoran ke kas negara sebelum menerbitkan LFP. Pihaknya mengapresiasi pemantauan PBOC terhadap kemajuan penyelidikan.

Selain itu, terdapat kelemahan Sistem Pengendalian Intern (ICS) yang menjadi perhatian BPK, antara lain belum memadainya pengelolaan pertukaran dana (UP) dan penyelesaian tagihan, serta belum memadainya pengelolaan dan pengendalian inventarisasi aset yang disita.

Dia meminta JPU fokus pada peraturan dan kebijakan pengadaan barang dan jasa serta menerapkan SPI yang sesuai untuk akuntabilitas biaya.

“Hal ini harus dilakukan untuk menghindari kelebihan pembayaran yang sering ditemukan dalam audit BPC. Penerapan SPI yang baik sangat penting untuk mencegah pelanggaran hak administratif dan pidana.”

Dengan komitmen yang kuat dari pimpinan kementerian/lembaga, lanjut Nyoman, temuan dapat diatasi berulang kali dengan memberikan kelemahan yang teridentifikasi dan menyediakan sumber daya dan infrastruktur jika diperlukan.

“Audit BPK dapat mendorong penguatan peran aparatur pemeriksa internal pemerintah (APIP) serta meningkatkan kerja sama dan sinergi antar kementerian/lembaga untuk menjamin tata kelola yang baik,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours