BPK temukan masalah pengelolaan BMN pada LK Kementerian BUMN

Estimated read time 2 min read

JAKARTA dlbrw.com – Komisioner Ketujuh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Slamet Edi Purnomo mengatakan Standar Operasional Prosedur (POS) pengelolaan aset milik negara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BMN tidak melakukan standarisasi pencatatan pengadaan dan hasil pengadaan dari subsidi.

“BPK merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk melakukan langkah-langkah pemutakhiran POS pengelolaan BMN, khususnya proses pencatatan BMN hasil pembelian dan hibah,” ujarnya saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan keuangan (LHP) BPK tahun 2023, Kamis, oleh kantor pusat kepada BUMN. Menteri Eric Tohir dari Kantor Pusat (LK) BPK menyampaikan hal tersebut, mengutip keterangan resmi di Jakarta.

Persoalan lain yang masuk dalam LC Kementerian BUMN adalah penggunaan dana di luar mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memenuhi tanggung jawab dan wewenang Kementerian BUMN melalui pendanaan BUMN.

Terkait hal itu, Partai Rakyat Korea menyarankan agar menteri mengkaji kebutuhan anggaran departemen BUMN agar dapat lebih memahami tugas pokok dan fungsi serta tugas yang ada saat ini.

Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Transfer Kelembagaan Nasional dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) untuk menciptakan organisasi yang mampu beradaptasi dengan perubahan bentuk BUMN.

Namun kedua hal tersebut tidak berdampak material terhadap presentasi LK dan wajar berdasarkan penilaian kepatuhan terhadap standar akuntansi negara (SAP).

Oleh karena itu, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas seluruh hal yang material LK Kementerian BUMN tahun 2023 sesuai ketentuan SAP, kata Slamet.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours