BPK turunkan opini LK Kementerian ESDM tahun 2023 jadi WDP

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menurunkan opini Laporan Keuangan (LK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2023 menjadi Wajar Dengan Pengecualian yang sebelumnya Wajar Tanpa Pengecualian pada tahun 2022 (WTP) mendapat . .

Hal itu diungkapkan Anggota BPK IV Haerul Saleh saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LK Kementerian ESDM Tahun 2023 kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Pusat BPK. dari keterangan resmi BPK di Jakarta, Rabu.

Kurangnya pertimbangan ini disebabkan oleh banyak permasalahan material yang seharusnya menjadi perhatian Kementerian ESDM, termasuk lemahnya pengendalian internal pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada penerapan e-PNBP. Hal ini menghasilkan perhitungan dan penetapan nilai PNBP serta potensi arus keluar PNBP yang akurat dan andal,” kata Haerul.

Persoalan lainnya adalah hak pemerintah atas denda atas pelanggaran kekurangan/keterlambatan pelaksanaan barang dalam negeri yang belum diperjelas dan kemungkinan PNBP dari denda administrasi atas keterlambatan pembangunan fasilitas pertambangan logam (smelter) minimal 129,52 juta. unit. dolar AS yang belum ditagih.

Terkait permasalahan tersebut, BPK menekankan kepada Kementerian ESDM untuk mengambil langkah-langkah perbaikan, antara lain penyempurnaan regulasi dan pengendalian kelemahan penerapan e-PNBP, kemudian pengalihan regulasi terkait kepatuhan, penerapan sanksi administratif. , penalti. , dan dana kompensasi untuk memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri.

Kemudian penghitungan, penetapan, dan pemungutan denda administratif atas keterlambatan pembangunan fasilitas produksi bijih logam.

Meski opini terhadap LK Kementerian ESDM mengalami penurunan pada tahun 2023, BPK berterima kasih kepada Kementerian ESDM atas banyak upaya perbaikan yang dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi negara. . Manajemen keuangan.

Ia berharap Kementerian ESDM dapat mengambil langkah tepat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara ke depan.

Dalam hal ini, anggota IV BPK tersebut menyatakan pendapat tersebut merupakan pernyataan profesional tentang kewajaran LK dan tidak menjamin tidak ditemukannya kecurangan dalam pemeriksaan atau kemungkinan munculnya kecurangan di kemudian hari. .

Namun apabila akuntan menemukan adanya ketidakadilan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama yang berdampak pada potensi dan indikator kerugian negara, maka hal tersebut harus diungkapkan dalam LHP BPK. Apabila nilainya memenuhi batasan material tertentu, maka dapat mempengaruhi komentar atas kerugian negara. laporan keuangan masyarakat,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours