BPKH Beberkan Tantangan Mengelola Keuangan Haji

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan dana haji dan menjaga kualitas ibadah haji. Salah satu tantangan terbesarnya adalah mendorong pembelanjaan yang adil bagi jamaah haji, yang akan berangkat, dan yang masih menunggu.

Pemanfaatan hibah atau manfaat kepada jamaah yang berangkat hendaknya memperhatikan kepentingan masyarakat yang menunggu dan oleh karena itu dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Anggota Dewan BPKH Asep R Jayapravira mengatakan, pasca munculnya Covid-19, biaya penyelenggaraan haji baik di dalam maupun luar negeri meningkat drastis.

“Kebutuhan untuk menjaga kesinambungan keuangan haji harus dipahami. Saat ini nilai pendapatan investasi yang dihasilkan dari alokasi tersebut masih tinggi dan digunakan untuk mensubsidi pemberangkatan jamaah haji saat ini,” kata Asep dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) “Mencari Solusi, Biaya dan Waktu Tunggu Haji”, Senin (6 Oktober 2024).

Asep mengatakan kewajaran biaya haji merupakan salah satu persoalan krusial yang perlu diatasi untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi penyelenggaraan haji. Terkait bauran subsidi nilai manfaat saat ini, Acep mengungkapkan rasio subsidi yang ideal adalah 70-30.

Artinya, idealnya kota keluar membayar 70% BPIH dan BPKH mempunyai sisa nilai keuntungan, sehingga bagian yang dibagikan ke kota tunggu lebih besar. Ada juga harapan bahwa pembiayaan mandiri akan terwujud suatu hari nanti.

Jika nilai nominal dan persentase manfaat yang dibagikan kepada pemerintah kota yang menunggu tinggi, maka nilai kumulatif manfaat yang diterima setiap tahun akan mengurangi kekurangan atau selisih biaya yang ditanggung oleh pemerintah kota. Idealnya, harus ada keseimbangan yang logis antara jumlah yang dibayarkan oleh pemerintah kota dan jumlah yang disubsidi oleh BPKH sehingga nilai pelayanan bagi pemerintah kota yang menunggu menjadi lebih besar.

“Misalnya biaya penyelenggaraan haji Rp 100 juta. Kemudian Pemkot membayar Rp 70 juta yang berasal dari setoran awal dan total serta nilai kinerja virtual account masing-masing, maka BPKH mengambil sisanya Rp 30 juta. ,” dia berkata.

Sementara rasio penggunaan nilai utilitas terhadap biaya ibadah haji sebelumnya kurang tepat. Assep mengatakan, kualitas dan efisiensi penyelenggaraan haji yang lebih baik dapat dicapai dengan dukungan finansial yang memadai.

Pengelolaan Keuangan Haji Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, BPKH mempunyai fungsi utama pengelolaan keuangan haji. Fungsi ini meliputi pengumpulan, pengelolaan, pengembangan dan pengawasan dana haji.

Di sisi lain, BPKH saat ini menghadapi beberapa tantangan dalam pengelolaan dana haji. Hal ini menyangkut permasalahan peraturan yang mengikat dan berdampak pada terbatasnya ruang gerak, sehingga BPKH mengambil pendekatan yang hati-hati dan penuh perhitungan.

“Sesuai Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2014, apabila terjadi kerugian maka pengurus BPKH harus menanggungnya secara tanggung renteng, sehingga keamanan dana daerah harus diutamakan dalam keputusan investasi yang diambil,” ujarnya. .

Oleh karena itu, Assep menekankan perlunya revisi UU 34/2014 agar BPKH lebih leluasa dalam mengelola investasi dan membuat penyisihan kerugian. Selama ini penanaman modal yang dilakukan BPKH masih terbatas karena penanaman modal harus sesuai dengan hukum syariah.

Selain itu, produk-produk syariah ini relatif terbatas sehingga membatasi peluang investasi. “Kita harus berinvestasi sesuai hukum syariah. Tidak ada ribawi. “Sekarang pasar keuangan syariah terbatas,” katanya.

Oleh karena itu, Assep menekankan pentingnya revisi UU 34/2014. Sebab dengan pengelolaan yang baik dan kebijakan regulasi yang tepat, BPKH dapat terus mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan haji dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

“Tujuan utama kami adalah memastikan dana yang dikelola dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jamaah haji dan umat Islam secara keseluruhan,” pungkas Assep.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours