BPKN: Praktik RT/RW Net ilegal tidak beri perlindungan konsumen

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Komisi Nasional Pemberantasan Korupsi (BPKN) Heru Sutadi menilai jaringan RT/RW ilegal tidak memberikan perlindungan bagi penggunanya untuk melakukan aktivitas tertentu.

“Ada jaringan RT/RW yang sah; Ada jaringan ilegal; Kita perlu mengatur apa yang ilegal; Karena kalau bicara perlindungan konsumen, mereka pasti tidak akan memberi kita sesuatu yang ilegal. perlindungan Itu ilegal,” kata Heru di Jakarta, Selasa.

RT/RW Net ilegal dapat dikatakan menjual kembali bandwidth Internet di tempat lain tanpa izin atau bekerja sama dengan Penyedia Layanan Internet (ISP).

Menurut dia, jaringan RT/RW ilegal menghadapi berbagai kendala dalam menyediakan layanan Internet yang stabil, terutama dalam menjaga kualitas kecepatan komunikasi.

Salah satu keluhan terbesar yang muncul dalam banyak kasus adalah ketidakmampuan penyedia layanan untuk memastikan kecepatan internet yang konsisten, terutama selama periode stres seperti hujan.

Heru mengatakan operasional atau frekuensi radio rentan terhadap perubahan cuaca sehingga menurunkan kualitas layanan.

Hal ini sering menimbulkan keluhan pengguna, namun karena mereka beroperasi tanpa izin, penyedia RT/RW Net ilegal tidak bertanggung jawab untuk menjaga kualitas layanan mereka.

“Ini operator RT/RW yang saya ajak bicara, karena siang hari kalau hujan dia tidur, banyak pengguna alat yang mengeluh dan dia tidak bisa memastikan layanannya tidak terjalin,” ujarnya.

Heru mendorong penyelenggara RT/RW Net ilegal segera mengajukan izin menjadi reseller Internet Service Provider (ISP).

Selain itu, Proses perizinan menjadi Authorized Vendor dipermudah melalui Online Single Submission System (OSS).

Heru menegaskan, perizinan bukan hanya sekedar proses administrasi namun juga merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen. Dengan mendapatkan izin; Penyedia layanan bertanggung jawab atas penggunanya.

“Izin ini hanya untuk perlindungan masyarakat, sehingga jika izin diberikan harus dipenuhi kewenangan dan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Selain itu, Heru mengimbau masyarakat untuk lebih banyak memilih penyedia layanan Internet. Jika masyarakat menolak menggunakan layanan ilegal secara kolektif. Hal ini akan memaksa penyedia layanan untuk meminta otorisasi.

Ia mengingatkan, pelaku usaha yang mengoperasikan telekomunikasi tanpa izin bisa menghadapi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999.

“Pasal 11 ayat 1 mengatur bahwa penyedia jasa telekomunikasi harus mempunyai izin, yang tunduk pada tindakan yang diatur dalam Pasal 47. Jadi jangan bermain, Ada sanksi pidana terhadap penyedia jasa ilegal,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours