BPN Babel menghentikan penerbitan sertifikat tanah analog

Estimated read time 1 min read

Pangkalpinang (ANTARA) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menghentikan penerbitan sertifikat tanah analog untuk memudahkan program sertifikat elektronik di daerah tersebut.

“Kami tidak akan lagi menerbitkan sertifikat tanah yang sama,” kata Kepala Kantor Wilayah BPN Kepulauan Babel Me Med Panggang di Pangkalpining, Sabtu.

Ia mengatakan, situs masyarakat di Provinsi Kepulauan Babel sudah mencapai 700 ribu situs dan 600 ribu situs telah didaftarkan Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara itu, 100.000 orang diperkirakan akan mengelola dan memverifikasi lahan mereka karena belum dipetakan.

“Saat ini, dari 590.000 sertifikat hak milik manusia, 673 telah diubah menjadi elektronik,” ujarnya.

Menurut dia, saat ini BPN telah menghentikan produksi sertifikat teritorial analog dan mengalihkan sertifikat teritorial analog ke elektronik.

“Tujuan kami adalah agar seluruh tanah masyarakat tersertifikasi secara elektronik dalam tiga atau empat tahun ke depan,” katanya.

Direktur Jenderal Pendaftaran dan Hak Tanah BPN Asnadi Babel mengapresiasi pihaknya tidak menerapkan layanan sertifikat tanah analog.

“Kami mengapresiasi Babel yang menerapkan layanan elektronik dan tidak mengeluarkan sertifikasi analog terestrial untuk menyelenggarakan layanan terestrial digital,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours