BRI: Status rekening jadi pasif jika tak ada transaksi selama 180 hari

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengubah batas waktu menjadi 180 hari untuk menutup rekening BRI yang tidak aktif (tidak dapat dipertanggungjawabkan), berapapun saldo nasabah saat ini.

Artinya, status rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi termasuk kredit dan debit, kecuali deposito dan biaya pemegang kartu, dalam waktu 180 hari akan menjadi pasif (tidak aktif). Kebijakan ini berlaku mulai Agustus 2024.

Aturan dorman ini berlaku bagi rekening BRI yang tidak melakukan transaksi selama 180 hari, berapa pun saldo minimumnya, kata Sekretaris Perusahaan BRI Agustya Hendy Bernadi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Agustya mengatakan kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perseroan kepada pelanggan.

Rekening yang berstatus tidak aktif (non-akuntansi) akan ditutup otomatis apabila tidak ada transaksi di Tabungan BRI selama 180 hari dan di bawah ketentuan saldo minimum.

Jika nasabah menggunakan rekening pasif ini, BRI juga telah mengembangkan solusi agar tidak mengganggu berbagai aktivitas keuangan nasabah.

Jika rekeningnya dorman, Agustya mengatakan nasabah masih bisa mengaktifkan kembali rekeningnya dengan mengunjungi cabang bisnis BRI terdekat.

“Saat melakukan aktivasi akun, jangan lupa membawa KTP dan bukti kepemilikan akun,” ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan baru BRI ini, nasabah dapat menghubungi BRI 1500017 dan mengunjungi website bri.co.id.

Berikut daftar produk tabungan BRI yang mengalami perubahan stabilitas hingga 180 hari.

– BRI mengurangi tabungan

– BRI Simpedes Akiba BISA

– Tabungan BRI Simpedes Usaha

– Jumlah Tabungan BRI BritAma

– Tabungan BRI BritAma Bisnis

– Deposito BRI BritAma Prioritas

– Kesimpulan BritAma Mitra

– Tabungan BRI BritAma DHE

– Tabungan BRI Junio.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours