BRI tindaklanjuti temuan Ombudsman syarat agunan KUR plafon Rp100 juta

Estimated read time 2 min read

Padang (ANTARA) – Regional General Manager BRI Padang, Sumatera Barat, Riza Pahlevi mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil Ombudsman terkait debitur atau pihak yang mengajukan Pengusaha Kredit (KUR) dengan ‘plafon kurang dari 100’. juta dolar, tetapi diperlukan jaminan bank.

Rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti BRI dengan melakukan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku, kata General Manager BRI Wilayah Padang Riza Pahlevi di Padang, Kamis.

Riza mengatakan, langkah ini diambil untuk memberikan pelayanan yang adil dan menjaga kepercayaan pelanggan. Dalam penyaluran KUR, BRI menjamin prinsip kehati-hatian dan prinsip kehati-hatian perbankan.

Sebab, kata dia lagi, KUR bukanlah hibah atau bantuan melainkan pinjaman yang menggunakan uang rakyat (dana pihak ketiga).

Dia menjelaskan, perbankan saat ini memiliki sistem pemeringkatan yang dikaitkan dengan analisis kredit. Oleh karena itu, ketika suatu risiko muncul dalam sistem penilaian, setiap pelanggan dikenakan asuransi tambahan.

Namun jika penilaian kredit tidak menunjukkan adanya risiko, maka tidak diperlukan agunan tambahan atau cukup memantau keuangan debitur saja.

Sebelumnya, Anggota Advokat Rakyat Indonesia Yeka Hendra Fatika mengatakan, dari hasil penertiban di lapangan, ditemukan 12 orang peminjam KUR BRI di Kota Padang, yang mana pihak bank meminta jaminan kepada Advokat Rakyat.

Dalam temuannya, Yeka menemukan asuransi pun beragam, mulai dari buku pemilik sepeda motor (BPKB) hingga sertifikat bangunan. Total nilai nasabah KUR BRI diperkirakan sebesar Rp 656 juta.

Yeka menegaskan, permintaan bank untuk menyimpan agunan bertentangan dengan pasal 14 ayat 3 Undang-Undang Dasar Menteri Perekonomian No. 1 Tahun 2023 kepada nasabah KUR yang meminjam $100 juta. tentang Permasalahan Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Peta Jalan Penyelenggaraan KUR.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa jaminan tambahan tidak berlaku bagi peminjam kurang dari Rp 100 juta. Hal ini tertuang secara lengkap pada Pasal 14 ayat 3 yang menyatakan bahwa asuransi tambahan tidak berlaku untuk KUR dengan jumlah pinjaman sampai dengan Rp100 juta.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours