BRIN pastikan penelitian menhir di Sumbar dilakukan pada 2024

Estimated read time 2 min read

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG — Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memastikan penyelidikan mendalam keberadaan menhir di Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumer) akan dilakukan pada tahun ini. Kajian tersebut menunggu kepastian sumber pendanaan, yang sebagian di antaranya adalah BUMN.

“Sudah dilakukan diskusi antara BRIN dengan pemerintah negara bagian dan kabupaten. Nota kesepahaman sudah ditandatangani,” kata Heri Yogaswara, Kepala Badan Penelitian Arkeologi, Bahasa, dan Sastra BRIN di Padang, Jumat (5/10/2024).

Merujuk pada Nota Kesepahaman yang ditandatangani kedua belah pihak, Heri membenarkan adanya kaitan untuk melakukan kajian mendalam terhadap menhir di Kabupaten Limapuluh Kota.

“Kegiatan (penelitian) itu belum terlaksana dan kemungkinan bisa dilakukan pada tahun 2024,” ujarnya.

Secara umum, peneliti BRIN siap melakukan penelitian. Lembaga ini sedang menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat sebagai bagian pendanaan penelitian tersebut.

Heri menjelaskan, salah satu tujuan utama penelitian tersebut adalah untuk mengetahui dan menentukan umur Menhir. Para peneliti selanjutnya menggunakan penanggalan radiokarbon untuk mengetahui umur kelompok menhir di Nagari (desa) Mek, Kabupaten Limapuluh Kota.

“Kami sering melakukan kerjasama BRIN dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) karena memiliki kekuatan penelitian di bidang paleoantropologi.”

Di sisi lain, Ketua DPRD Sumbar Superdi, pada tahun 1985, peneliti UGM melakukan penyelidikan di situs bersejarah tersebut. Para peneliti membawa kembali sampel seperti gigi, tengkorak, dan tanah.

Namun sejauh ini penelitian tersebut belum membuahkan hasil. Superdi mengaku mendatangi UGM untuk memverifikasi sampel yang dibawanya.

BRIN akan melakukan penanggalan radiokarbon untuk mengetahui umur kelompok Menhir di Nagari Mak, Kabupaten Limapuluh Kota, ujarnya.

 

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours