Buruh dan Ojol Tolak Asuransi Wajib untuk Kendaraan di 2025

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Para pekerja dan pengemudi ojek online (ojol) menolak keras gagasan wajib asuransi semua jenis kendaraan bermotor pada tahun 2025. Sebab, kewajiban tersebut dinilai berat bagi mereka sebagai pekerja yang menggunakan kendaraan pribadi sebagai moda utama. Angkutan

Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan, kewajiban asuransi kendaraan bermotor membebani pekerja. Kewajiban ini memaksa karyawan mengeluarkan dana lebih besar untuk asuransi kendaraannya.

“KSPI menolak skema wajib asuransi sepeda motor karena mayoritas pengguna sepeda motor adalah pekerja yang menggunakannya untuk keperluan sehari-hari,” kata Kehar dalam diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/7/2024).

Seperti diketahui, Dewan Jasa Keuangan (OJK) berencana mewajibkan seluruh sepeda motor dan mobil memiliki asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TPL) mulai Januari 2025. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). . Kehar mengatakan, aturan ini menunjukkan pemerintah tidak berpihak pada buruh. Ia menambahkan, UU P2SK merupakan bagian dari Omnibus Law.

Egon Wikasono, Ketua Gabungan Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, juga mengatakan, para pengemudi ojek online juga kompak menolak pembicaraan asuransi kendaraan yang akan diterapkan pada tahun 2025.

Kendaraan bermotor merupakan sumber pendapatan utama bagi pengemudi, kata Egon. Komitmen ini dikhawatirkan akan membebani pengemudi dan mengurangi pendapatannya. “Sebagai pengguna sepeda motor yang menjadi sumber pendapatan utama kita, kita akan sangat terdampak jika menjadi beban, sedangkan pendapatan rekan-rekan kita menurun maka akan semakin memberatkan,” kata Egon.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours