Business Judgement Rule jadi Pilar Penting dalam Tata Kelola Indonesia Re

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re menyelenggarakan pelatihan khusus bagi anggota Direksi (BoD) dan komisaris (Dewan Komisi/BoC) di Indonesia yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman tentang “Business Decision Rules (BJR). )”. . Kelompokkan kembali lingkungan.

Pelatihan yang dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024 ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Indonesia Re dalam memperkuat tata kelola perusahaan dan memastikan seluruh bagian perusahaan memiliki pemahaman yang konsisten mengenai tanggung jawabnya. Pelatihan tersebut dihadiri oleh 20 orang Dewan Komisaris dan BoD Indonesia Re, Reasuransi Syariah Indonesia dan ASEI.

Direksi merupakan bagian penting dalam struktur perseroan terbatas (PT) yang bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, termasuk pengelolaan aset, bisnis, dan risiko sesuai kebijaksanaan perusahaan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi bertindak untuk dan atas nama perseroan dan bukan untuk keuntungan pribadi, sehingga melindungi mereka dari tanggung jawab pribadi atas keputusan yang diambilnya, dengan tujuan agar keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, berdasarkan pada memadai. informasi dan untuk kepentingan perusahaan. Aturan ini dikenal dengan nama “Aturan Bisnis” (BJR).

Dalam industri asuransi yang penuh dengan ketidakpastian dan risiko, penerapan BJR penting dilakukan agar direksi dapat mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. Prinsip ini membuat nasabah atau perusahaan cedant mempercayai integritas perusahaan asuransi yang mendukungnya.

“Industri asuransi menghadapi tantangan yang unik, dimana keputusan yang diambil oleh direksi harus mempertimbangkan banyak variabel, antara lain risiko keuangan, pasar internasional, dan kepentingan pemegang saham dan kontraktor.” Dengan pemahaman dan penerapan BJR yang baik. , kami berharap dapat terus mengambil keputusan yang tidak hanya demi kepentingan terbaik perusahaan, tetapi juga mengikuti prinsip tata kelola yang baik,” ujar Benny Wavruntu, CEO Indonesia Re.

Penerapan BJR memberikan efek manajemen risiko yang lebih baik pada industri asuransi. Dengan adanya perlindungan hukum yang diberikan BJR, direksi dapat lebih fokus dalam mengembangkan strategi bisnis dan mengelola portofolio risiko. Dengan strategi pemasaran yang kuat, suatu perusahaan dapat menjamin loyalitas para pemangku kepentingannya. Melalui pelatihan ini, para pimpinan Indonesia Re siap mengambil keputusan tidak hanya berdasarkan analisis risiko secara menyeluruh, namun juga mempertimbangkan aspek hukum dari keputusan tersebut.

Pengelolaan Keuangan, Direktur Pengawasan Jasa Pengkajian dan Konstruksi BPKP, Buyung Wiromo Samudro yang hadir sebagai narasumber menjelaskan, aturan penilaian bisnis (BJR) merupakan standar perilaku yang harus dipatuhi oleh direksi. Pengambilan keputusan.

“Apabila keputusan yang diambil oleh direksi didasarkan pada prinsip-prinsip BJR, antara lain kehati-hatian, itikad baik, dan bebas dari benturan kepentingan, maka mempunyai perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan yang mengurangi kemungkinan terjadinya litigasi swasta jika terjadi kerugian. ” Dalam konteks industri ini, pemahaman dan penerapan Asuransi BJR yang baik dapat memberikan perlindungan tambahan bagi perusahaan yang risiko bisnisnya didukung oleh asuransi,” ujarnya.

R. Narendra Jatana, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI pun turut datang memberikan perlengkapan tersebut, beliau mengatakan: “Korupsi di Indonesia sering disalahpahami. Pencegahan korupsi merupakan tujuan utama pemberantasan korupsi. kerugian negara, tanda-tanda, kesetaraan melalui persaingan yang sehat dan pelayanan publik yang baik Mengatur dan menciptakan kesempatan yang sama, ingatlah bahwa etika selalu di atas hukum, dan kita tidak harus menjaga standar etika yang tinggi dalam semua aktivitas kita.

Pelatihan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tingkat komisaris dan direktur PT Reasuransi Indonesia Utama, PT Reasuransi Syariah Indonesia dan PT Asuransi Asei Indonesia dalam menerapkan prinsip-prinsip pengambilan keputusan bisnis di lingkungan perusahaan dan meningkatkan koordinasi. Memperkuat tata kelola perusahaan antara BoD dan BoC Indonesia Re Group serta memenuhi tugas dan tanggung jawab mereka dalam memitigasi risiko hukum yang mungkin mereka hadapi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours