Butuh Studi Lebih Mendalam, Pemasangan Chattra di Candi Borobudur Ditunda

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Diputuskan pemasangan chatra atau payung di stupa induk Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah. Keputusan itu diambil setelah rapat koordinasi tingkat menteri tentang pelestarian Candi Borobudur sebagai Situs Warisan Dunia yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitani selaku ketua panitia pengelola Badan Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur.

Penundaan tersebut bertepatan dengan hasil kajian teknis dan detail engineering design (DED) yang disusun kelompok ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang kini menyimpulkan perlu kajian lebih detail. Tentang keaslian Chatra. Jadi rencananya Chattra akan dibuka pada tahun 2024. 18 September ditunda untuk evaluasi ulang untuk memastikan bahwa seluruh proses sejalan dengan tahun 2010 Undang-Undang Warisan Budaya 11 dan 1972 Konvensi Warisan Dunia.

Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI Sunanto menjelaskan, berdasarkan hasil kajian teknis yang dilakukan ahli BRIN atas permintaan pimpinan Kemenag yang beragama Budha, situasi material saat ini tidak memungkinkan pemasangan chatra, syaratnya batunya, yang antara lain tidak utuh.

Berdasarkan hasil penelusuran teknis secara menyeluruh, meliputi pengamatan langsung, pengukuran, pengujian, serta perhitungan dan analisa kekuatan, terlihat kondisi bahan Chatra tidak utuh atau terbagi menjadi banyak bagian, yaitu bahan batu tidak ada kaitan antar batunya. “Jadi ini memerlukan tahapan-tahapan yang harus dikoordinasikan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Cak Nanto, dengan nama samarannya, pada Rabu (11/09/2024).

Oleh karena itu, lanjutnya, dengan mempertimbangkan kondisi material chatra yang ada, Kementerian Agama berencana membahas lebih lanjut pendekatan adaptasi chatra dengan menekankan pada aspek spiritual umat Buddha.

Kementerian Agama wajib mengikuti prosedur dan aturan yang ditetapkan pada tahun 2010 untuk pemasangan Chatras. Dalam Undang-Undang (UU) Cagar Budaya No. 11 dan 2022 Keputusan Pemerintah no. .

Cak Nanto mengungkapkan, perlu tujuh langkah lanjutan untuk mewujudkan target pemasangan Chatra dalam waktu satu tahun berdasarkan Undang-Undang Cagar Budaya tahun 1972. Konvensi Warisan Dunia. Pertama, proses adaptasi. Menciptakan perbincangan di Borobudur dimulai dengan pengembangan dokumen Rencana Aksi Adaptasi yang terperinci. Kedua, penyelesaian dokumen studi kelayakan yang sudah ada yang meliputi studi kelayakan, kajian teknis, dan detail engineering design (DED).

“Ketiga, berkomunikasi secara intensif dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mencapai konsensus yang akan menjadi masukan dalam studi kelayakan. “Panel Penilaian Dampak Warisan Budaya (KDCB) yang keempat harus ditunjuk untuk menilai dampak berdasarkan dokumen yang disiapkan untuk pengujian publik lebih lanjut,” katanya.

Kelima, terutama pengajuan permohonan izin. Menurutnya, penting untuk berkonsultasi dengan UNESCO Jakarta dan ICOMOS Indonesia. Keenam, proses persiapannya adalah mengajukan izin adaptasi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan mendapat rekomendasi positif dari panitia pengelola instansi pemerintah Borobudur. Ketujuh, pemasangan chatra hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas penerapannya.

Ketujuh langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Bidang Konservasi Katedral Borobudur sebagai Situs Warisan Dunia yang dipimpin oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Rincian ketujuh langkah tersebut dapat dilihat pada pengumuman Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Beberapa langkah telah dilakukan pada tahun-tahun berikutnya untuk selanjutnya memasang chatra di Candi Borobudur sesuai dengan peraturan yang ada untuk memenuhi harapan umat Buddha,” jelasnya.

Kami informasikan, rencana pendirian chatra ini telah dibahas pada semester 1 tahun 2023 pada Rakornas Pengembangan Destinasi Pariwisata Prioritas Kementerian Kelautan dan Investasi (Kemenko Marves) yang dihadiri oleh Menteri. BUMN, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Agama, MenPANRB, Menteri Agraria dan Tata Wilayah/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan kepala daerah pada tahun 2023. 21 Juli .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours