Cabuli Bocah, 2 Kuli Bangunan di Bogor Berhasil Ditangkap

Estimated read time 2 min read

Bogor – Polisi menangkap dua pria yang diduga melakukan pelecehan seksual di kawasan Sempur, Pusat Kota Bogor. Korban di bawah umur ada enam orang, baik perempuan maupun laki-laki.

“Kejadian itu terjadi pada bulan April 2024, kami baru menerima laporan pada tanggal 5 Mei 2024. Setelah menerima laporan, kami melakukan pengecekan di lokasi kejadian, beraksi di lokasi kejadian dan mengidentifikasi dua pelaku kejahatan serta menangkapnya dengan bantuan warga sekitar. TKP,” kata Kasat Reskrim Polri Kompol Lutfi Olot Gigantara kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

M.H. (61) dan M.L. Dua pelaku bernama (48) merupakan tukang bangunan yang sedang membangun rumah di sekitar tempat itu. Dua penjahat menganiaya anak-anak di toko setelah bekerja.

Pelaku ini mengaku memiliki enam korban di bawah umur yang alat kelamin dan organ vital lainnya ditempelkan di dada dan kaki korban, ujarnya.

Tujuan kedua penjahat itu hanyalah keserakahan. Setiap pelaku memiliki korban yang berbeda-beda, dengan rentang usia 10 hingga 14 tahun.

“Dua orang pelaku tersebut melakukan perbuatannya dalam waktu yang berbeda dan mempunyai korban yang berbeda. Oleh karena itu, menurut pendapat ahli kami, ada enam orang korban yang ditangkap atau melakukan perzinahan,” ujarnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 76 E Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah. (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Jika korbannya lebih dari satu, maka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda Rp5 miliar,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours