Cak Imin Dilaporkan ke Mahkamah Dewan, MKD DPR: Tak Ada Pelanggaran yang Dilakukan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan (MCH) DPR Nazaruddin Dek Gam merilis laporan yang menuding Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Kak Imin) menyalahgunakan kekuasaan. Penyalahgunaan kekuasaan ini bermula dari Kak Imim yang membawa istrinya Rustini Murtado ke dalam rombongan Tim Pengawasan Haji (TIMWAS) DPR 2024.

Nazaruddin mengatakan pihaknya tidak menilai Ketua Umum PCB itu melanggar hukum. Hal itu diterimanya setelah dilakukan audit administratif dan hukum oleh MKD DPR RI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Sekjen DPR RI, ICD tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pimpinan DPR RI, kata Nazaruddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (06/08/2024). .

Penyaringan tersebut meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta peraturan yang mengatur perjalanan dinas ke luar negeri, kata Nazaruddin.

Di sisi lain, Nazaruddin mengatakan keikutsertaan istri Muhaimin dalam rombongan Timwas Haji 2024 sah secara hukum. Hal ini berlaku pada Pasal 7 ayat 7 Peraturan Menteri Keuangan RI No. 164/PMK.05/2015, khususnya Pasal 7 ayat 7.

Pasal ini menyatakan bahwa dalam hal penyelenggara SOP kementerian/lembaga ikut serta dalam suatu acara atau menghadiri acara yang diikuti oleh pasangannya, maka pasangan tersebut dapat didampingi oleh pasangannya.

Berdasarkan aturan tersebut, tindakan Kak Imin mengundang istrinya ke tim haji DPR adalah sah dan sesuai dengan standar yang berlaku saat ini, ujarnya.

Menentang laporan tersebut, Nazaruddin mengatakan DPR MCD berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tanggung jawab dan fungsi pengawasannya, serta memastikan bahwa seluruh tindakan pejabat pemerintah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, meski DPR RI sedang rehat, namun kegiatan anggota harus dipusatkan di daerah pemilihan, hal ini berkaitan dengan pimpinan DPR RI dan perlu diperbaiki. Oleh karena itu, MKD turun tangan dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat,” tegas Nazaruddin.

Sekadar informasi, DPR RI diberitahu oleh Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar alias Chak Imin, MKD. Bagaimana Imin diduga memboyong istrinya Rastini Murtado ke dalam Tim Pengawasan Haji (TIMWAS) 2024.

Laporan tersebut disampaikan oleh Musyanto, Ketua Lembaga Hukum Indonesia Padepokan. Laporan tersebut diterima Sekretariat ICD pada Senin (8/5/2024).

“(Laporan) Wakil Ketua DPR RI Pak Mukhaimin. Ada tanda-tanda penyalahgunaan kekuasaan (karena) istrinya termasuk dalam delegasi haji,” kata Musyanto usai menyusun laporan di sekretariat ICM.

Menurut dia, ada dugaan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (NAP) menyalahgunakan kekuasaan dan melanggar kode etik anggota DPR.

Namun, dia tidak memberikan keterangan tambahan terkait bukti-bukti yang diajukan ke DPR ICD. Musyanto hanya mengatakan, pihaknya akan segera menghadirkan bukti-bukti ke MKD.

“Iya, asal ada buktinya, maka 2-3 hari akan kita selesaikan, Insya Allah,” pungkas Musyanto.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours