Caleg Gagal DPRD Kota Tangerang 2024 Ditangkap Gara-gara Penyalahgunaan Narkoba

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Polres Gambir menangkap seorang wanita berinisial SA (22) yang merupakan mantan calon pengacara DPRD Kota Tangerang 2024 karena penggunaan narkoba jenis ekstasi. Seorang calon legislatif yang gagal ditangkap di sebuah apartemen di salah satu kawasan di Jakarta Selatan, Minggu (7/7/2024).

“Iya (mantan calon DPRD Kota Tangerang),” kata Kapolsek Metro Gambir Jamalinus Nababan, Senin (08/07/2024) di Gambir, Jakarta Pusat.

Pada Minggu (7/7/2024), Polsek Metro Gambir menangkap SA (22) yang diduga kuat menyalahgunakan obat-obatan psikotropika di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. “Saat ditangkap, dia dan anggota keluarganya berinisial MA,” ujarnya.

“Beberapa waktu lalu, saat pemilu umum dan pemilu legislatif, beliau merupakan calon legislatif dari Kota Tangerang,” imbuhnya.

Klip plastik yang diduga menggunakan narkoba Inex juga diamankan dari tempat penangkapan. Selain itu, dua unit iPhone milik pelaku juga disita.

“Kami menemukan klip plastik yang diduga mengandung atau mengandung bekas salah satu narkoba jenis Inex atau Ekstasi. Saat penangkapan, ponsel S.A. dirampas, dan ada kalimat dalam percakapan yang membuat saya pusing. , mungkin karena saya, saya, kami curigai bukan,” kata Jamalinus.

Urine SA positif mengandung amfetamin dan benzodiazepin. Pelaku SA dijerat pasal 127(1)(a) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours