Camat Cakung fasilitasi warga Kampung Sawah Indah untuk mekarkan RT/RW

Estimated read time 3 min read

JAKARTA (ANTARA) – Pengelola Kecamatan Kakung Fajr Eco SRT dan RW pemekaran Kampung Sawa Indah Kelurahan RT 01/RW 05 Plujibang, Kakung untuk memenuhi keinginan warga.

“Permintaan warga dari kelurahan akan kami fasilitasi. Sebenarnya mereka (warga) sudah masuk RT 01/RW 05, tapi ingin pemekaran atau pemekaran,” kata Fajr menanggapi aksi demonstrasi di Kaking. Kantor Kecamatan, Jalan Raya Bekasi, Jakarta Timur, Rabu.

Namun, lanjutnya, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bagian Tata Usaha Pemerintah Kota Jakarta Timur mengenai keinginan warga tersebut karena PT Bumi Indra Wiesa (BIW) menentang penggunaan lahannya oleh warga.

Insya Allah aspirasi masyarakat akan kami penuhi, namun masyarakat juga harus tahu bahwa ada pihak lain yang menentang, jelasnya.

Diakuinya, kewenangan pembentukan RT dan RW adalah milik kelurahan dengan persetujuan camat, sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 22 Tahun 2022 tentang RT dan RW.

Selain itu, Desa Sawa Andah memiliki 1.400 kepala keluarga (KK) dari jumlah penduduk 5.000 jiwa.

Namun jika ada permasalahan, kita bisa berkonsultasi terlebih dahulu, sebelum mengambil keputusan atau tidak mengambil keputusan (RT dan RW), kata Fajr. Lebih dari 500 warga Kampong Sawa Indah, Kecamatan Plujibang, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Kaking, Jalan Raya Bekasi, Jakarta Timur pada Rabu (7/10/2024). Mereka menyoroti pembentukan RT dan RW. Antara/Syaf Hakeem Sebelumnya, sekitar 500 warga Kampong Sawa Andah, Kecamatan Plujibang, Rabu, menggelar aksi di depan Kantor Kecamatan Kaking, Jalan Raya Bekasi, Jakarta Timur untuk menyerukan demonstrasi kerukunan RT dan RW.

Massa yang sebagian besar adalah ibu-ibu rumah tangga itu membawa spanduk dan plakat yang menyerukan kepada Pemerintah Kota Jakarta Timur, khususnya Kecamatan Kaking, untuk membentuk RT dan RW di wilayahnya.

Penasihat penyewa, Raja Samjantak, mengatakan warga sudah beberapa kali mengajukan permohonan perpanjangan RT dan RW di kawasan pemukiman karena jumlah penghuni di lahan seluas 32 hektare itu terlalu banyak.

Pihaknya sebenarnya sudah menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota, namun hingga saat ini belum terlaksana untuk pembentukan RT dan RW baru.

Menurutnya, dalam pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Kaking pada 27 Juni 2024, warga diminta melengkapi administrasi, termasuk Kepala Rumah Tangga (KK) dan jumlah penduduk di Desa Swah Andah.

“Kampung Sawah Andah memiliki 1.400 KK dengan jumlah total 5.000 jiwa,” kata Raja.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta (Pergub) no. 22 Tahun 2022 tentang RT dan RW, kata dia, jika syaratnya terpenuhi maka pembentukan RT dan RW bisa dilaksanakan.

“Itu domain lurah dan camat,” ujarnya. Baca Juga: 500 Warga Unjuk Rasa di Kantor Kecamatan Kaking Dorong Pembentukan RT/RW Baca Juga: Hentikan Mafia Tanah, BPN Jaktim Luncurkan Layanan Sertifikat Elektronik Baca Juga: BPN Jaksel Tunggu LOMA soal Non Kompensasi Tanah ke Warga

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours