Cara bikin paspor online dan offline

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Paspor merupakan dokumen penting bagi setiap orang yang bepergian ke luar negeri sebagai bukti identitas ketika tidak berada di Indonesia.

Bagi yang ingin bepergian ke luar negeri dan belum memiliki Paspor, berikut cara dan dokumen yang diperlukan untuk membuat Paspor:

1. Elektronik DLL.

2. Kartu keluarga.

3. Akte kelahiran, akta nikah atau gelar.

4. Kartu Kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

5. Surat perubahan nama bagi yang secara sah mengganti namanya.

Bawalah dokumen asli dan salinannya, lalu pastikan semua keterangan sesuai dengan identitas aslinya.

Ada dua cara pembuatan paspor, berikut rinciannya:

1. Paspor online atau online

– Isi aplikasi paspor. Formulir ini tersedia di Kantor Imigrasi dan tidak dipungut biaya.

Proses verifikasi dilakukan oleh petugas dalam waktu 5 hari kerja.

– Kembali untuk wawancara dan foto.

Jika data dan dokumen lengkap dijadwalkan untuk wawancara dan foto, wawancara dilakukan mengenai informasi dokumen yang diajukan dan tujuan pembuatan paspor. Periksa dokumen identitas dan ambil foto untuk paspor. Pembayaran dapat dilakukan setelah dokumen paspor dilengkapi dan jadwal penjemputan akan diinformasikan oleh petugas.

2. Paspor offline atau offline

– Buka halaman “Antrian Imigrasi” atau unduh “Layanan Paspor Online”.

Buat akun baru atau gunakan akun lama jika Anda sudah membuatnya.

– Pilih kantor imigrasi terdekat dan sesuaikan jadwal kedatangan Anda untuk memproses paspor Anda.

(Jadwal dan lokasi harus diperhatikan karena ada batas maksimal layanan per hari.)

– Simpan kode yang diberikan beserta tangkapan layarnya.

Tunjukkan barcode pada saat kedatangan kepada petugas imigrasi.

Kenakan pakaian putih saat wawancara dan foto paspor.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours