Catat! Hanya 4 Pelamar Ini yang Bisa Mendaftar PPPK Tahun 2024

Estimated read time 3 min read

Jakarta – Hanya empat pelamar yang bisa mendaftar PPPK 2024. Apakah Anda berniat mendaftar menjadi pegawai negeri sipil dengan perjanjian kerja (PPPK)? Pendaftaran PPPK 2024 dapat dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.id. Namun ada jadwal yang berbeda untuk beberapa jenis pelamar.

Tidak semua orang bisa mendaftar PPPK. Artinya, berdasarkan informasi resmi dari Pusat Kepegawaian (BKN), yang bisa mendaftar PPPL 2024 hanya 4 calon, siapa saja? Artikel kali ini akan membahasnya, check it out!

4 calon yang bisa mendaftar PPPK 2024

A. Awal pelamar (pelamar D4 guru dan bidan penting di tahun 2023);

B. Mantan Perwira Kehormatan II (misalnya THK-II)

C. Orang non-ASN yang tercatat di database BKN

D. Staf non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk pelatihan guru di instansi daerah).

Sistem Pendaftaran PPPK 2024

Batas waktu pendaftaran PPPK tahun anggaran 2024 bagi pelamar khusus, eks pegawai THK II dan non-ASN yang tercatat di database BKN adalah 1 Oktober 2024.

Sementara itu, pegawai ASN yang bekerja sesuai kapasitas di pemerintah daerah, termasuk lulusan PPG yang bekerja sebagai guru di pemerintah daerah, mendaftar pada 1 November 2024. Mengapa batas waktu seleksi PPPK 2024 berbeda?

Sebab, BKN belum memiliki informasi calon non-ASN yang bekerja keras di pemerintah daerah, termasuk lulusan PPG di pemerintah daerah. Oleh karena itu, perlu mengalokasikan waktu yang lama untuk menerima seluruh pelamar (orang yang bukan ASN) sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.

“Jika memperhitungkan keterbatasan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi serta sebaran harapan pelamar dengan jumlah huruf 1 d, maka diperlukan manfaat berupa jangka waktu yang lebih panjang,” tulis BKN dalam keterangan resminya. catatan .

Instansi pemerintah juga perlu melakukan kontrol secara cermat terhadap kesesuaian dokumen calon non-ASN dengan lulusan PPG pemerintah daerah sesuai kondisi sebenarnya. Oleh karena itu, organisasi telah mengalokasikan lebih banyak waktu untuk dapat menentukan pilihan manajemen.

Pendapatan PPPK meningkat pasca diumumkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Tipe I 0 waktu pelayanan yaitu Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900;

Tipe II jangka waktu 3 tahun yaitu Rp2.116.900, sebelumnya Rp1.960.200;

Golongan III masa 3 tahun yaitu Rp2.206.500, sebelumnya Rp2.043.200;

Golongan IV jangka waktu 3 tahun yaitu 2.299.800 dollar Amerika, sebelumnya 2.129.500 dollar Amerika;

Kelompok V 0 waktu kerja yaitu Rp 2.511.500, sebelumnya Rp 2.325.600;

Golongan VI 3 tahun yaitu Rp2.742.800, sebelumnya Rp2.539.700;

Seksi VII selama 3 tahun yaitu Rp2.858.800, sebelumnya Rp2.647.200;

Golongan VIII 3 tahun sebesar 2.979.700 dollar Amerika, sebelumnya 2.759.100 dollar Amerika;

Kelompok IX 0 waktu kerja yaitu Rp3.203.600, sebelumnya Rp2.966.500;

Kelompok

Kelompok XI 0 waktu kerja yaitu Rp3.480.300, sebelumnya Rp3.222.700;

Kelas XII 0 tahun yaitu Rp3.627.500, sebelumnya Rp3.359.000;

Ekor

Bab XIV 0 waktu kerja yaitu Rp3.940.900, sebelumnya Rp3.649.200;

Kelas XV masa kerja 0 tahun yaitu Rp4.107.600, sebelumnya Rp3.803.500;

Kelas XVI 0 jam kerja yaitu Rp4.281.400, sebelumnya Rp3.964.500; Kami punya

Kelas XVII memiliki masa kerja 0 tahun yaitu Rp4.462.500, sebelumnya Rp4.132.000.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours