JAKARTA – Asisten Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto, Kusnadi mengajukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham), Jalan Latuhari, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (12/6/2024). ). Ia melaporkan adanya kejadian saat dirinya diinterogasi dan digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peristiwa itu dialaminya pada Senin, 10 Juni 2024 saat melakukan pemeriksaan di KPK bersama Hasto. Usai melaporkan kejadian tersebut, Kusnadi mengaku awalnya ditipu oleh penyidik KPK. Awalnya, saat pemeriksaan berlangsung, penyidik menghampirinya dan menyebut dirinya dipanggil Hasto.
Namun, ia tak menemui Hasto dan sempat diperiksa selama tiga jam oleh penyidik KPK. Hasto dan barang-barangnya pun disita penyidik KPK.
“Jadi saya digeledah di (lantai) atas (Gedung KPK) dan barang-barang saya disita. Saya diancam, dibentak dan merasa dibohongi dan diberitahu bahwa saya (hasto) dituturkan, padahal yang jelas tidak, Pak,” kata Kusnadi kepada wartawan di kantor Komnas HAM.
“Interogasinya berlangsung (tiga jam). Dia teriak ‘diam’. Saya orang normal dan saya takut,” imbuhnya.
Ia juga sempat ditanyai keberadaan Haras Masiku yang kini tengah diburu penyidik KPK. Sebab, seperti diketahui Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus pembingkaian Harun Masiku.
“Ya, aku ditanya pertanyaan itu. Aku juga ditanya tentang keberadaan Harun Masiku. Aku menjawab tidak tahu, lalu dia bilang, ‘Jangan bohong’. ‘Kamu muslim kan’. Kamu tahu.” itu. Ketahui kapan harus berbohong,” dan “berbohong itu berbahaya dan berat,” lanjutnya.
Diakuinya, barang yang disita penyidik antara lain dua buah telepon genggam (HP) Hasto dan satu unit telepon genggam, serta buku PDIP. “Mesin ATM dan buku tabungannya tidak banyak (milik saya juga disita), bahkan Rp 1 juta pun tidak ada,” imbuhnya.
Diketahui, Kusnadi pun melaporkan kejadian tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (11/6/2024), sebelum datang ke Komnas Ham. Dalam laporannya, Kusnadi resmi melaporkan seorang penyidik KPK ke Polri bernama Rosa Purbo Bekti.
Rosa menggeledah dan menyita telepon genggam Kusnadi dan perlengkapan Hasto sambil diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, buku partai berisi risalah rapat Megawati Sukarnaputri dan Hasto juga disita.
Faktanya, Kusnadi saat itu tidak dipanggil oleh Partai Komunis Kosovo. Penyitaan Roza dan penggeledahan Kusnadi diduga melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP.
+ There are no comments
Add yours