Cipta Karya Menteng benarkan bangunan di Imam Bonjol langgar aturan

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Dinas Perumahan Rakyat Daerah (CKTRP) Menteng memastikan bangunan bersertifikat di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, memang melakukan tindak pidana. Laporannya berisi kenaikan izin mendirikan bangunan dan belum selesai, kata Kepala Cabang CKTRP Menteng Agung Wijanarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Agung mengatakan pelanggaran tersebut menyebabkan penutupan gedung karena ada perubahan luas lantai satu sehingga tidak sesuai dengan struktur.

“Kita tidak bisa bicara detailnya. Tindakan kita hanya berfungsi sebagai pedoman untuk menghentikan aktivitas pihak yang melanggar. Dan itu perlu izin bekerja,” kata Agung.

Selain itu, kata Agung, apabila terjadi perubahan peruntukan bangunan, maka pemilik bangunan harus mengajukan izin alih fungsi. Permohonan izin dilakukan melalui Izin Mendirikan Bangunan (PBG).

“Amanahnya ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dari sana akan dialihkan ke Pemprov DKI Jakarta melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” kata Agung.

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengaku akan merespons cepat dengan mengirimkan gugus tugas gabungan untuk mengecek apakah bangunan di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat sudah disegel.

“Kami telah membentuk tim gabungan untuk membantu Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) dalam melaksanakan tugas pengelolaan gedung,” kata Dhany Sukma di Jakarta, Rabu (6/12).

Dhany menjelaskan, gugus tugas gabungan ini baru dibentuk dan diumumkan dalam Undang-Undang (SK) Walikota. Perintah tersebut bersifat permanen dan setelah itu gugus tugas akan memantau bangunan yang tidak patuh. Baca Juga: Pemkot DKI Gerak Cepat Sidak Bangunan yang Disegel di Menteng Baca Juga: Pemkot DKI Bentuk Tim Sidak Gedung di Menteng Baca Juga: Polisi Segel Hot Spot Malam Bungkus di Jaksel

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours