Coba Dirikan Klub Gay Pertama di Pakistan, Pria Ini Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa

Estimated read time 2 min read

ISLAMABAD – Pakistan saat ini berada di rumah sakit jiwa (RSJ) setelah mencoba mendirikan klub gay pertama di negara itu.

Pria tersebut, yang identitasnya belum diungkapkan, diwawancarai oleh The Telegraph pada hari Minggu tak lama sebelum ia menjadi “pasien institusional”.

Pria tersebut menjelaskan bahwa dia telah meminta Wakil Komisaris Abbottabad untuk mendirikan sebuah klub gay, yang untuk sementara dia sebut Klub Gay Lorenzo.

Program tersebut, menurut laporan Telegraph, menjelaskan: “Klub ini merupakan fasilitas dan sumber daya yang hebat bagi banyak kaum gay, biseksual dan bahkan beberapa kaum gay di Abbottabad pada khususnya dan di bagian lain negara pada umumnya.” .

Program tersebut juga mencatat bahwa “tidak akan ada hubungan seks homoseksual (atau non-homoseksual) (kecuali berciuman).”

Pria itu kemudian ditangkap oleh pihak berwenang dan dipindahkan ke rumah sakit jiwa di Peshawar, 125 mil sebelah barat Abbottabad.

“Saya memulai perjuangan untuk hak-hak komunitas yang paling terabaikan di Pakistan dan saya akan bersuara di setiap forum,” kata pria itu kepada Telegraph, seperti dikutip Fox News, Selasa (11/6/2024).

“Jika pihak berwenang menolak, maka saya akan bertanya kepada pengadilan dan saya berharap seperti pengadilan India, pengadilan Pakistan juga akan memenangkan kaum homoseksual.”

“Saya [berbicara] tentang hak asasi manusia dan saya ingin membela semua hak asasi manusia,” tambahnya.

Menurut situs Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR), Pakistan masih mengkriminalisasi homoseksualitas melalui Pasal 377 KUHP nasionalnya.

“Barangsiapa dengan sukarela melakukan persetubuhan dengan laki-laki, perempuan, atau binatang apa pun yang bertentangan dengan tatanan alam, diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling sedikit sepuluh tahun.” dan mungkin. juga akan dikenakan denda,” jelas artikel tersebut.

Dokumen OHCHR menyatakan bahwa larangan Pakistan terhadap homoseksualitas jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum hak asasi manusia internasional.

Menurut Human Dignity Trust, sebuah organisasi nirlaba di London, hanya kaum homoseksual yang dikriminalisasi berdasarkan KUHP Pakistan.

“Ada beberapa bukti bahwa undang-undang tersebut telah ditegakkan dalam beberapa tahun terakhir, dan kelompok LGBT [gay, homoseksual, biseksual dan transgender] terkadang menjadi sasaran penangkapan,” demikian pernyataan di situs nirlaba tersebut.

“Dalam beberapa tahun terakhir ada banyak laporan tentang diskriminasi dan kekerasan terhadap kelompok LGBT, termasuk pembunuhan, pemerkosaan, penyerangan dan penolakan terhadap hak-hak dan layanan dasar.”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours