CPNS 2024 Badan Intelijen Negara, Ini Syarat, Link Formasi, dan Jadwal Pendaftaran

Estimated read time 4 min read

JAKARTA – Berikut ketentuan persyaratan dan link proses pembentukan dan pendaftaran BIN CPNS 2024. Seperti banyak lembaga lainnya, Badan Intelijen Negara (BIN) kini membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2024 hingga 6 September 2024.

Komposisi BIN CPNS 2024 meliputi komposisi umum dan komposisi khusus putra/putri Kalimantan. Untuk informasi lengkapnya akan dibahas pada artikel kali ini, check it out!

Pembinaan CPNS di BIN 2024

Formulir baku adalah formulir yang tidak dapat digunakan oleh seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan menurut peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Susunan Khusus Putra Putri Kalimantan adalah susunan yang dapat digunakan oleh pemegang KTP negara/kota Kalimantan untuk membuat akun di Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Negara (SSCASN).

Persyaratan CPNS BIN 2024

1. Warga negara Indonesia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, beriman dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1034 serta Pemerintahan dan Pemerintahan Negara Republik Indonesia.

2. Persyaratan usia adalah:

– 18-22 tahun 0 bulan 0 hari bagi pelamar yang telah menyelesaikan SMA/sederajat dan D3

– 18-26 tahun 0 bulan 0 hari bagi pelamar bergelar S1/D4

– 18-30 tahun 0 bulan 0 hari bagi pelamar bergelar Magister.

3. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, penglihatan terbaik +/- 1

4. Tinggi badan minimal 160 cm untuk pria dan 155 cm untuk wanita

5. Indeks prestasi kumulatif (IPK) mahasiswa yang memperoleh gelar pendidikan tinggi:

– 3,00 lulusan perguruan tinggi negeri (PTN)

– 3.30 untuk lulusan perguruan tinggi swasta (PTS).

6. Khusus lulusan SMA/sederajat, nilai rata-rata ijazahnya adalah 80.

7. Dia belum pernah menikah

8. Keinginan untuk tetap melajang selama berstatus CPNS

9. Memiliki pengalaman pendidikan, keahlian, keterampilan dan kemampuan yang signifikan, diutamakan yang memiliki jaringan atau pengalaman berorganisasi yang luas, baik di bidang pendidikan maupun di lembaga publik.

10. Tidak pernah dihukum penjara menurut pengadilan terakhir untuk tindak pidana yang pidananya dua tahun atau lebih.

11. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas kemauan sendiri atau diberhentikan secara tidak adil sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan secara tidak adil sebagai pegawai swasta.

12. Bukan prajurit CPNS, PNS, TNI, atau anggota Polri

13. Ia tidak boleh menjadi anggota atau hakim suatu partai politik atau ikut campur dalam politik

14. Anda tidak pernah terlibat dalam kecurangan pemilu

15. Bukan peserta CASN yang lolos dan nomor identifikasi pribadi (NIP) sedang dalam proses verifikasi.

16. Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai perjanjian kerja (PPPK) dapat bekerja apabila telah menyelesaikan masa kontrak 1 tahun dan mendapat izin dari petugas pengembangan personalia (PPK) atau pejabat yang berwenang (PyB).

17. Perguruan tinggi dan/atau program pendidikan pertama yang disetujui oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga/tempat pendidikan kesehatan yang menyelenggarakan pendidikan kesehatan swasta pada saat kelulusan, ditandai dengan tanggal kelulusan. sekolah. menyelesaikan sekolah. diploma.

18. Bagi lulusan perguruan tinggi asing, menyerahkan ijazah yang setara kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

19. Bagi pelamar formasi CPNS 2024, telah menyelesaikan SMA atau sederajat, termasuk ijazah SMA/sederajat yang didaftarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI atau Kementerian Agama (Kemenag).

20. Dilarang membuat tato/tanda dan tindik/tindik pada bagian tubuh mana pun kecuali keagamaan atau ritual bagi laki-laki dan perempuan, dan kecuali telinga perempuan.

21. Berlaku untuk 1 organisasi dan 1 lokasi saja

22. Wajib ditempatkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau di negara lain yang ditentukan oleh BIN.

Persyaratan Dokumen CPNS BIN 2024

1. Surat permohonan yang ditulis tangan dengan tinta hitam kepada Kepala Badan Intelijen Federal (BIN) sesuai format, ditandatangani oleh pemohon, dan dibubuhi stempel e-Rp 10.000.

2. E-KTP atau surat tanda registrasi kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

3. Pas foto resmi berlatar belakang merah berukuran 4×6 cm

4. Artikel pertama

5. Transkrip nilai asli dan nilai IPK yang dikonversi dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk lulusan luar negeri.

6. Surat Keterangan atau Surat Keterangan dari Departemen Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau BAN-PT atas persetujuan perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat wisuda, yang ditunjukkan dengan tanggal wisuda yang tertulis pada ijazah.

7. Surat referensi dengan lima poin yang ditandatangani pemohon dan dilampiri stempel elektronik Rp 10.000 sebagai formatnya

8. Surat keterangan membujang dari lurah atau lurah

9. Surat perjanjian kerja dari BIN untuk jabatan-jabatan yang memerlukan kontrak kerja, ditempatkan dalam satu arsip dengan surat keterangan membujang.

10. Ijazah akhir sesuai permohonan yang diminta, apabila ijazahnya setara dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours