Curi mobil taksi daring, MIS terancam hukuman penjara sembilan tahun

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap tersangka pencuri taksi siber bernama MIS (30) di Jalan Lingkar Luar Jakarta (JORR) KM 40, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, dan divonis sembilan tahun penjara.

“Tersangka kami dijerat pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Direktur Reskrim Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan, Pasal 365 KUHP mengatur cara melakukan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang yang bermaksud melakukan pencurian.

Petugas menangkap MIS di Pulogadung, tepat di tempat usahanya di pusat perbelanjaan pada Selasa (10/9).

Wira mengatakan, pelaku bekerja sebagai satpam di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Baca juga: Pencuri Sepeda Motor di Jakarta Barat Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara Awal kejadian pada Sabtu (7/9), pengemudi taksi online yang juga seorang perempuan bernama BI mendapat perintah untuk membawa pelaku menuju kawasan Kramat Jati, Kabupaten Bekasi Timur. Sesampainya di jalan, pelaku yang duduk di kursi belakang menjerat leher korban menggunakan tali. Korban berusaha melepaskan diri dengan menyelipkan tangan kirinya melalui tali. Namun tak berhenti sampai disitu, pelaku mengancam akan menggunakan senjata tajam agar korban tidak melawan dan keluar dari mobilnya.

Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam, katanya. Baca juga: Pencuri di Gambir yang Bunuh Korban Terancam Hukuman Mati. Hingga akhirnya, korban terjatuh di tepi jalan, sedangkan pelaku kabur membawa mobilnya. Usai kejadian, pelaku tetap menjalankan misinya dengan mencari alamat korban menggunakan STNK yang ada di dalam mobil.

Setelah itu, pelaku mengirimkan surat yang meminta korban membayar uang tebusan sebesar Rp70 juta.

Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku kejahatan tersebut, dan langsung mengungkap nama tersangkanya. Penyebab tindak pidana tersebut, kata dia, karena utang. Baca juga: Seorang Penipu Berencana Curi Uang Ratusan Juta di Jakarta Barat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours