Cuti Ibu Melahirkan Hingga 6 Bulan Hanya untuk Kondisi Khusus

Estimated read time 2 min read

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — RUU kesejahteraan ibu dan anak (KIA) seribu hari pertama kehidupan diputuskan untuk disetujui dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/6/2024). ). Salah satu pasal dalam peraturan ini adalah cuti melahirkan setelah melahirkan selama tiga bulan pertama, dan paling lama enam bulan dalam keadaan khusus kehamilan.

Ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi: “Setiap ibu yang bekerja berhak mendapat cuti: (a) cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama; dan (2) paling lama tiga bulan berikutnya bila ada keadaan khusus yang ditunjukkan oleh surat keterangan medis.”

Kondisi khusus yang dimaksud diatur dalam Pasal 4 angka 5, yaitu ibu yang pernah mengalami gangguan kesehatan atau penyakit, dan/atau komplikasi setelah melahirkan, serta keguguran. Maka anak yang dilahirkan akan mengalami gangguan atau gangguan kesehatan dan/atau komplikasi.

Terkait disetujuinya RUU KIA, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan aturan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sebagai sumber daya manusia dan sebagian besar generasi penerus bangsa. negara di masa depan. . Ia mengatakan, saat ini ibu dan anak di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan, antara lain tingginya angka kematian ibu saat melahirkan, angka kematian bayi, dan stunting.

“Di sisi lain, kebijakan perlindungan ibu dan anak masih didasarkan pada peraturan yang berbeda-beda dan belum mempertimbangkan dinamika kebutuhan hukum masyarakat. “Penyelenggaraan ibu dan anak pada seribu hari pertama kehidupan harus kita atur secara baik. lebih komprehensif, terukur, dan terencana,” kata Bintang dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip, Rabu (5/06/2024).

Menteri PPPA menjelaskan, RUU ini menjamin hak anak pada seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga. Menurutnya, kesejahteraan ibu dan anak adalah sebuah tanggung jawab. Selain itu, ibu juga membutuhkan ruang untuk tetap berkuasa selama anak berada di seribu hari pertama kehidupannya.

Oleh karena itu, suami wajib memberikan kesehatan, gizi, dukungan pemberian ASI, serta memastikan istri dan anak mendapat layanan kesehatan dan gizi, ”ujarnya.

Pada saat yang sama, jumlah cuti hamil di berbagai negara sangat bervariasi. Negara dengan cuti melahirkan terlama yang dilaporkan World Population Review antara lain Bulgaria 58 minggu atau sekitar 14 bulan, Yunani 43 minggu, Inggris 39 minggu, Slovakia 34 minggu, Kroasia 30 minggu, Republik Ceko 28 minggu, Selandia Baru 26 minggu, Irlandia 26 minggu , Islandia 26 minggu, dan Hongaria 22 minggu libur.

 

 

 

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours