Daftar 6 Lahan Tambang yang Bakal Dikelola Ormas Keagamaan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengaku pemerintah menyiapkan enam bidang pertambangan yang akan diberikan kepada organisasi keagamaan dari Perjanjian Kerja Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) eks. Keenam eks PKP2B tersebut antara lain PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, dan PT Kideco Jaya Agung.

Arfin mengatakan enam PKP2B juga telah dialokasikan untuk masing-masing kelompok agama, antara lain Nadaltul Ulama, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha. Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Berikan Konsesi kepada Ormas Keagamaan di Bidang Pertambangan

“Masing-masing ada satu, organisasinya paling besar, pilarnya apa? Misalnya Islam ada dua, NU dan Muhammadiyah karena besar dan sejarahnya panjang. Lalu KWI Katolik, PGI Protestan, lalu ada yang Budha dan Hindu,” jelas Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Detzen Migas), Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Ia juga menegaskan, pengusaha yang ingin mengelola lahan ini harus mengelolanya dalam waktu 5 tahun. Sedangkan jangka waktu Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini harus dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun. IUP tersebut sama seperti IUP pertambangan lainnya,” pungkas Arifin.

Sebelumnya, dalam kesempatan terpisah, Menteri Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahdalia membenarkan, Pengurus Besar Nadalatul Ulama (PBNU) sudah memproses Kawasan Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan akan mendapatkan ex . -PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC) Tanah Mineral).

“Tanah eks Kaltim Prima Coal (KPC) akan diberikan kepada PBNU, pengajuannya akan selesai minggu depan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Investasi dan BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024). .

Namun sayangnya, Bahlil belum bisa memastikan berapa besaran hasil pertambangan yang akan dihasilkan dari lahan eks TMK milik PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Bahlil mengatakan, usulan pemberian prioritas pertambangan kepada organisasi keagamaan akan rampung pada minggu depan.

Menteri Bahlil menegaskan, pemberian WIUPK kepada organisasi keagamaan sudah sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Hal itu tertuang dalam pasal 6 ayat 1.

“Pemerintah berhak memberikan prioritas IUPK kepada badan usaha. Berdasarkan hal tersebut, kami melakukan perubahan terhadap PP 25/2024. PP ini memungkinkan perkumpulan pelaku usaha untuk diberikan IUP berhak.” dijelaskan. Bahleel

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours