Daftar KIP Kuliah 2024 Jalur Mandiri PTS Dibuka 11 Juni Hari Ini, Segera Siapkan Syaratnya!

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pendaftaran KIP Kuliah 2024 jalur PTS mandiri telah dibuka hari ini. 11 Juni 2024 akan dibuka pada hari Selasa. Selain memberikan pendidikan gratis, KIP Kuliah akan memberikan uang saku atau tunjangan bulanan berdasarkan kelompok wilayah tempat siswanya belajar.

Lulusan SMK atau sederajat kini dapat memperbaiki berkas yang ada untuk mendaftar KIP Jalur Mandiri PTS. Bagaimana Anda melakukan itu? Artikel ini akan membahasnya; Coba lihat.

Langkah-Langkah Pendaftaran KIP Perguruan Tinggi

1. Daftar gratis di halaman website KIP Kuliah System kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui mobile app KIP Kuliah (segera tersedia di Google Play Store)

2. NIK yang masih berlaku dan aktif; NISN Masukkan NPSN dan alamat email.

3. Kemudian sistem KIP Kuliah adalah NIK, NISN dan NPSN serta dipastikan kelayakan KIP Kuliahnya.

4. Jika verifikasi berhasil, pendaftar akan menerima nomor registrasi dan kode akses ke alamat email yang terdaftar.

5. Kemudian calon menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur pilihan yang akan diikuti. Dalam hal ini, Pilih rute opsional atau independen.

6. Pelamar kemudian menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau Sistem Informasi Seleksi Nasional untuk memasuki pendidikan tinggi sesuai mata kuliah pilihan yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem nantinya akan dilakukan menggunakan program host.

7. Penerima KIP Kuliah dapat diperiksa kembali oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon penerima KIP Kuliah.

Silabus KIP 2024 Jalur PTS Mandiri

Pendaftaran calon mahasiswa yang masuk PTS KIP Kuliah akan dimulai pada tanggal 11 Juni 2024. Selanjutnya akan ditutup pendaftaran baru.

31 Oktober 2024.

Persyaratan KIP Kuliah 2024

1. Pemegang aktif KIP/PIP setara Kelas XII SMA/SMK/MA

2. Berasal dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) PKH/BPNT (Sembako).

3. Berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

4. Memasukkan kelompok masyarakat termiskin pada desil 3 (tiga) dalam Data Sasaran Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

5. Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.

6. Berasal dari keluarga dengan penghasilan bruto maksimal Rp4 juta atau maksimal Rp750.000 per anggota keluarga untuk orang tua/wali.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours