Daftar lengkap besaran UMP 2024 di 38 Provinsi Indonesia

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Pemerintah melalui Kementerian Sumber Daya Manusia (Kemnekar) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Kenaikan UMP ini diatur dalam Undang-Undang Umum (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Yang merupakan revisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Retribusi.

UMP di Indonesia ditetapkan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) atau gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. Pengumuman UMP diterbitkan setiap tahun setelah tanggal 21 November dan dimulai pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

UMP merupakan standar minimal yang harus dipatuhi oleh pengusaha dan pelaku industri dalam menggaji pekerja di bidang usahanya.

Penetapan UMP didasarkan pada kebutuhan gizi minimal bulanan pekerja di masing-masing daerah. Karena setiap negara bagian mempunyai kriteria kelayakan yang berbeda-beda.

Mau tahu berapa harga UMP 2024 di daerahmu? Berikut informasi UMP 2024 di 38 provinsi Indonesia:

1.Aceh

Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672 (naik 1,38%)

2. Sumatera Utara

Rp2.710.493 hingga Rp2.809.915 (sekitar 3,67 persen)

3. Sumatera Barat

Dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449 (sekitar 2,74 persen)

4. Kepulauan Riau

Dari Rp3.279.194 menjadi Rp3.402.492 (sekitar 3,76 persen)

5. Bangka Belitung

Dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000 (naik 4,04 persen)

6.Riau

Rp3.191.662 sampai Rp3.294.625 (sekitar 3,2 persen)

7. Bankulu

Dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079 (sekitar 3,38 persen)

8. Sumatera Selatan

Rp3.404.177 sampai Rp3.456.874 (kurang lebih 1,55 persen)

9. Jambi

Rp2.943.000 sampai Rp3.037.121 (sekitar 3,2 persen)

10. Lampu

Dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497 (sekitar 3,16 persen)

11. Bentin

Dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812 (2,5 persen)

12. DKI Jakarta

Dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381 (naik 3,8 persen)

13. Jawa Barat

Rp1.986.670 hingga Rp2.057.495 (sekitar 3,57 persen)

14. Perairan tengah

Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947 (naik 4,02 persen)

15. Daerah Istimewa Yogyakarta

Dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897 (sekitar 7,27 persen)

16. Jawa Timur

Rp2.040.244 sampai Rp2.165.244 (sekitar 6,13 persen)

17.Bali

Dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672 (sebesar 3,68 persen)

18. Nusa Tenggara Barat

Rp2.371.407 sampai Rp2.444.067 (kurang lebih 3,06 persen)

19. Nusa Tenggara Timur

Rp2.123.994 sampai Rp2.186.826 (sekitar 2,96 persen)

20. Kalimantan Barat

Dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616 (sekitar 3,6 persen)

21. Kalimantan Tengah

Dari Rp3.181.013 menjadi Rp3.261.616 (sekitar 2,53 persen)

22. Kalimantan Selatan

Dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812 (sekitar 4,22 persen)

23. Kalimantan Timur

Dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858 (naik 4,98 persen)

24. Kalimantan Utara

Dari Rp3.251.702 menjadi Rp3.361.653 (naik 3,38 persen)

25. Sulawesi Umum

Dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698 (naik 5,28 persen)

26. Sulawesi Selatan

Dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964 (sekitar 4,6 persen)

27. Sulawesi Utara

Dari Rp3.485.000 menjadi Rp3.545.000 (naik 1,67 persen)

28. Sulawesi Selatan

Rp3.385.145 sampai Rp3.434.298 (kurang lebih 1,45 persen)

29. Gorontalo

Dari Rp 2.989.350 menjadi Rp 3.025.100 (naik 1,19%)

30. Sulawesi Barat

Dari Rp 2.871.794 menjadi Rp 2.914.958 (naik 1,5%)

31. Maluk

Dari Rp2.812.827 menjadi Rp2.949.953 (naik 4,88 persen)

32.Maluku Utara

Dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000 (sampai 7,5 persen)

33. Papua

Dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)

34. Papua Barat

Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000 (naik 3,38 persen)

35. Papua Tengah

Rp3.864.700 sampai Rp4.024.270 (sekitar 4,13 persen)

36. Pegunungan Papua

Dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)

37. Papua Barat Daya

Dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270 (naik 4,14 persen)

38. Papua Selatan

Dari Rp3.864.696 menjadi Rp4.024.270. (sebesar 4,14 persen)

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours