dlbrw.com, JAKARTA – Pengusaha dan pelaku industri kreatif menolak Pasal 449 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur zona periklanan media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan gratis. diputar. Sebab, peraturan tersebut akan berdampak besar bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan (PHK).
Dampak PP No 28 Tahun 2024, 25 Persen Perusahaan Diprediksi Bangkrut
Estimated read time
1 min read
You May Also Like
Korea Ekspor Buah Peach ke Indonesia, Tawarkan Beragam Keunggulan
Oktober 20, 2024
Penyelesaian Klaim Bumiputera Bertahap Hingga 2027
Oktober 20, 2024
+ There are no comments
Add yours