Dampingi Istri Diperiksa Polda Metro soal Dugaan Rekayasa PKPU, Sukoco Halim Bungkam

Estimated read time 4 min read

JAKARTA – Komisaris PT Inet Global Indo (Inet) Sukoko Halim hadir di Polda Metro Jaya bersama istrinya yang tengah diperiksa sebagai terlapor dalam kasus penuntutan fiktif permohonan penundaan kewajiban pembayaran pinjaman (PKPU). Sukoko bungkam atas segala pertanyaan yang dilontarkan wartawan.

Pantauan SINDOnews, Sukoko Halim menemani istrinya ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Selain istri Sukoko Halim juga ada pengacara berpakaian batik.

Saat hendak memasuki ruang penyidik, Sukoko dan istrinya terlihat mengelak dari berbagai pertanyaan wartawan. Begitu pula dengan pengacaranya yang meminta awak media menjauhinya.

“(Pak diperiksa karena dicurigai membuat perusahaan cangkang ya?) Maaf pak, maaf pak, maaf misi,” kata pengacaranya, Senin (8/12/2024).

Sukoco Halim dan Santoso Halim sebelumnya diduga mendalangi pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan jasa internet yang mereka dirikan. Mereka diduga membuat perusahaan palsu khusus untuk melakukan penipuannya. Istri Sukoko ditugaskan sebagai resepsionis di tempat usaha.

Peran keduanya melatarbelakangi pendirian PT Global Data Lintas Asia (GDLA) yang ditakdirkan menjadi kreditur Inet. GDLA kemudian mengajukan PKPU terhadap Inet sebagai debitur ke Pengadilan Niaga Pusat di Jakarta. Kreditor Inet lainnya telah memperhatikan praktik penipuan ini.

Mereka menilai Inet sengaja menciptakan kreditor fiktif agar harta pailit nantinya bisa dibagi dan dikembalikan kepada debitur atau utangnya bisa dibayar sesuai keinginannya. Ini sangat merugikan pemberi pinjaman asli.

Melihat kemungkinan tersebut, kuasa hukum kreditur asli pun memantau dan mengambil tindakan hukum. Dari hasil penelitian terlihat GDLA berdiri pada tahun 2020, SK pendirian perusahaan Kemenkumham terbit tahun 2021, setoran modal Rp 25 juta dan modal Rp 100 juta.

Penelusuran juga mengungkap, komisaris sekaligus pemegang saham GDLA yang namanya tercatat dalam akta perusahaan itu bekerja sebagai resepsionis di salah satu pusat kebugaran di kawasan Sengkareng, Jakarta Barat. Rupanya merek dagang tersebut milik istri Sukoko Halim. Oleh karena itu, patut diduga pusat kebugaran tersebut juga dimiliki oleh pihak yang berkepentingan.

“Jadi GDLA punya dua pemegang saham, Sulastri dan Sutina. Keduanya tinggal di pemukiman padat penduduk di Jakarta Barat. Sedangkan komisaris Sutina sebenarnya adalah resepsionis di pusat kebugaran milik komisaris istri,” kata Chris Taufik, kuasa hukum kreditur asli Inet. Dijelaskan.

Dalam pertemuan dengan timnya, Sutina membenarkan bahwa dirinya adalah manajer dan pemegang saham GDLA yang ditunjuk oleh atasannya Sulastri. Namun, perempuan berusia 25 tahun tersebut tidak mengetahui operasional perusahaan, dan bukan hanya permohonan PKPU. Terkait hal itu, Sutina menulis surat pernyataan resmi yang ditandatangani dan distempel pada 28 Maret 2024.

Pengacara kreditur asli Inet lainnya, Irfan Aghasar, mengatakan penggunaan perusahaan palsu untuk mengajukan PKPU merupakan skema penipuan agar Inet dapat menghindari seluruh kewajibannya sebagai debitur atau melakukan pembayaran sesuai keinginannya.

“Indikasi ke arah itu sangat kuat. Nama-nama pegawai dijadikan komisaris. Ini jelas merupakan rancangan jahat PKPU terhadap perusahaannya sendiri. Kedok untuk menghindari keputusan, kegagalan, atau perdamaian di antara para pihak. Dari kewajiban utang, hakim pengawas Pengadilan Nayaga harus menghentikan proses PKPU yang curang ini,” kata Irfan.

Menurut dia, pihaknya telah menyampaikan laporan dan berbagai bukti terkait hasil dugaan praktik penipuan tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari hakim pengawas, hakim anggota, kreditur, Komisi Yudisial hingga Mahkamah Agung (MA).

“Termasuk bukti nama-nama perusahaan kredit palsu yang terkait dengan Santoso dan Sukoko Halim. Semua sudah kami lampirkan dalam laporan. Kami berharap semua lembaga peradilan terkait, khususnya Mahkamah Agung, bisa menindaklanjutinya,” kata Irfan.

Banyaknya kejanggalan, misinformasi, dan pencucian uang dalam permohonan PKPU membuat pengacara kreditur asli Inet melaporkan Sukoco Halim, Santoso Halim, dan Sulastri ke Bareskrim Polri pada awal April 2024 atas dugaan melakukan tindak pidana. Irfan mengatakan pihaknya dilindungi undang-undang untuk mengajukan pengaduan ke polisi.

Termasuk pengaduan terhadap orang-orang yang diduga kuat memanipulasi PKPU, kata Irfan.

Dia menambahkan, laporan Bareskrim Polri sudah dipersiapkan dengan baik. Penyidik ​​​​memanggil saksi dan barang bukti serta memeriksanya.

“Jika terlapor terbukti bersalah di hadapan hukum, maka semua pihak yang terlibat konspirasi yang mengajukan PKPU ini juga bisa dihukum,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours