Dana Bansos di Dumai Disunat, Pelakunya Mantan Anggota DPRD dan ASN

Estimated read time 2 min read

DUMAI – Dua tersangka kasus korupsi Dana Jaminan Sosial (BANSOS) ditangkap polisi di Dumai Riau. Cara yang dilakukan kedua penulis adalah dengan membatasi jumlah bantuan sosial yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat miskin.

Kedua tersangka yang ditangkap adalah Risky Kurniawan dan Sufri Agus. Risky merupakan ASN di Dinas Perpustakaan Pemkot Dumay, dan Sufri merupakan mantan anggota DPRD Duma selama dua periode pada tahun 2004 hingga 2014.

“Dalam kasus ini kerugian negara sekitar Rp 1 miliar. Dua tersangka sudah kita amankan. Dua tersangka mantan anggota DPRD dan satu ASN,” kata Kapolres Dumai AKBP Dhovan Octavianton, Selasa (25/6/). 2024).

Dugaan modus korupsi dana sosial yang kedua adalah penolakan penyerapan dana sosial yang sebelumnya ditawarkan warga melalui lembaga swadaya masyarakat. Jumlah yang dialokasikan diambil dari APBD Kota Dumay tahun 2013.

Kanit Reskrim Polres Dumai AKP Primadona menjelaskan, dalam kasus ini ada 134 tawaran yang dibayarkan tersangka. Dalam usulan ini bantuan sosial diberikan untuk tempat ibadah, jalan masuk dan bantuan lainnya.

“Tersangka dalam kasus ini sebenarnya ada empat. Namun dua lainnya meninggal dunia. Kemarin kami menangkap tersangka Risky Kurniavan dan Sufri Agus,” imbuhnya.

Dikatakannya, atas korupsi tersebut, keduanya menggelapkan dana yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Dumai melalui ratusan proposal. Tersangka Sufri menggunakan “kekuasaannya” sebagai anggota dewan untuk membayar uang tersebut. Hal yang sama berlaku untuk risiko yang dirasakan.

“Saat itu tersangka A merupakan anggota Partai Rakyat Demokratik di Komisi Hukum dan Pemerintahan. Caranya sama, di mana awalnya dana yang dialokasikan dikurangi 50%,” kata Prima.

Dikatakannya, saat kejadian itu, R sedang menjabat sebagai Sekretaris Desa Kota Dumai. Tersangka berperan menyampaikan usulan tersebut ke Pemerintah Kota Dumai dan memotong uang yang diterima dari kelompok masyarakat. “Setelah cair berkurang 50%,” kata Prima.

“Tersangka menerima Rp165 juta dan total potongannya lebih dari Rp81 juta. kata Prima.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours