Dana Khusus Rp252 Miliar dari Kementerian PPPA, Sri Gusni Perindo: Angin Segar Kelompok Rentan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Pospayoga berencana mengalokasikan dana khusus untuk mengatasi permasalahan perempuan dan anak. Dana sebesar 252 miliar Rial ini disambut baik oleh berbagai kalangan.

Sri Gusni Fabriasari, Ketua Partai Sosial dan Bencana Parindu, mendukung pidato Menteri PPPA tersebut. Mereka yakin dana ini bisa mengatasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih terus meningkat.

“Kami mendukung rencana pemerintah pusat untuk mengalokasikan sumber daya fisik khusus sebesar Rp252 miliar pada tahun 2025 sebagai upaya memperkuat respon terhadap meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Juru Bicara Partai Pemuda Perindo.

Menurut Sri Ghasni, wacana ini menjadi angin segar bagi masyarakat rentan dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan. Pasalnya, banyak perempuan korban kekerasan yang tidak mampu menempuh prosedur hukum karena keterbatasan akses dan biaya.

Saya melihatnya sebagai angin segar. Ia mengatakan: Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk membela kelompok rentan.

Hal ini sejalan dengan agenda nasional rencana pembangunan jangka menengah periode 2025-2029 dalam mewujudkan keluarga berkualitas, kesetaraan gender, dan masyarakat inklusif, dengan penekanan pada intervensi untuk mewujudkan dan melindungi perempuan dan anak dari kekerasan. ,” Dia melanjutkan.

Sebelum adanya alokasi kredit pedesaan, Kementerian PPPA dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Pemukiman Kembali (Kemendes PDTT) bekerja sama. Hal ini dilakukan dengan 10 indikator yang harus diikuti oleh desa dalam rangka mewujudkan desa ramah perempuan dan peduli anak.

Selain itu, dalam mewujudkan desa ramah perempuan dengan pengasuhan anak, harus mendapat dukungan finansial sehingga desa dapat melaksanakan program pemberdayaan perempuan dan mewujudkan hak serta perlindungan perempuan dan anak.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours